BANDUNG, PelitaJabar — Guna mengikat agar seluruh kab/kota terintegrasi dengan jaringan fiber optik, diperlukan perda yang mengikat.
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti belum adanya Regulasi tentang perkabelan di Diskominfo Kota Bogor. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Tate Komarudin mengatakan, diperlukan Perda untuk mengikat .
“Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) setempat, belum juga mewujudkan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang akan mengelola Fiber Optik (FO). Padahal, sejak dibangun FO di daerah ini, pembentukan BLUD sudah direncanakan,” ungkap Tete Selasa (25/6).
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Diding Saefudin Zuhri mengatakan, mendorong Diskominfo terlebih dulu membuat perencanaan yang matang sebelum mengajukan pembentukan BLUD. Sebab, tanpa adanya potensi pemasukan daerah, maka mustahil BLUD bisa dibentuk. Karena itulah, sampai saat ini Diskominfo belum mengajukan pembentukan BLUD.
“Harus dipastikan potensi pendapatannya, barulah BLUD dibentuk, sebab tak ada artinya dibuat BLUD, kalau tidak ada potensi pendapatan,” kata Diding, di Cirebon.
Kepala Dinas Diskominfo Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, Kota Cirebon itu sudah memiliki Infrastruktur Pasif 40% ada adapula Infrastruktur yang harus ditata selama 2 tahun untuk menginisiasinya, sistem yang dilakukan di Diskominfo Kota Cirebon ini menggunkan B To B dengan Perusahaan Daerah & BUMD Telematika.
“Karena dengan menggunakan sistem ini lebih mudah,” Ujarnya.
Sedangkan kendala di Diskominfo Kota Cirebon yaitu Perwal dan Pergub yang tidak mengikat, dan berharap agar menjadi satu kesatuan Komando di dalam kebijakan/Regulasi. Bukan hanya itu, kebutuhan Pemerintah Kota Cirebon yaitu Lubang Ducting yang memadai.
“Selain regulasi pemerintah, sarananya itu sendiri atau pengadaan lubang ducting,” pungkas Iing. Mal