GARUT, PelitaJabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Garut dan DPRD Garut dengan target perjalanan dinas yang telah dianggarkan oleh pemerintah setempat.
Namun, sangat disayangkan Pimpinan DPRD beserta para anggota tidak hadir. Ketidakhadiran pimpinan DPRD beserta anggota karena tengah kunjungan kerja (kunker) selama empat hari ke Yogjakarta.
Koordinator bidang Supervisi KPK, Arif Nurcahyo menyayangkan tidak hadirnya pimpinan DPRD beserta para anggota. Pertemuan itu untuk menindaklajuti hasil MCP sebelumnya yakni perjalanan dinas DPRD selama januarj hingga Agustus 2024 menghabiskan anggaran Rp 14 milyar lebih dari Rp 17 milyar yang dianggarkan pada tahun 2024.
“Kedatangan kami ke Pemkab Garut termasuk ke DPRD Garut salah satu monitoring dan evaluasi yang ditargetkan mengenai perjalanan dinas,” kata Arief usai pertemuan di aula Setda Kantor Bupati Garut, Kamis 14 Nopember 2024.
Kepada PJ, Arif Nurcahyo mengakui sangat menyayangkan tidak hadirnya Pimpinan DPRD saat jadwal monitoring yang dilaksanakan oleh KPK.
“Dari perwakilan Sekretariat DPRD meminta menjadwal ulang untuk melakukan pertemuan khusus pihak DPRD dengan KPK,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, terkait tindaklanjut soal anggaran perjalanan dinas yang telah dilaksanakan oleh DPRD mencapai Rp. 14 milyar lebih, saat ini masih dilakukan revieu oleh pihak Inspektorat daerah.
Kendatj hasil laporan itu belum disampaikan dan diterima oleh pihak KPK.
“Kami masih menunggu hasil proses revieu soal perjalanan dinas DPRD yang kini ditangani oleh Inspektorat seperti apa nanti hasil laporan reviewnya, nanti kita tindaklanjuti jika terjadi ada indikasi, yah kita akan mendalaminya,” tambahnya.
Ia juga menyatakan dari delapan area sektor indikator dalam monitoring pihak KPK salah satunya terkait perjalanan dinas.
Terpisah, aktifis anti korupsi, Ridwan Arif dari Fakta Petaka menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang mengabaikan surat KPK.
Bahkan, pimpinan DPRD malah bepergian keluar kota, sementara ada dari korsupgah KPK yang telah ada agenda sesuai surat yang telah dikirimkan. Sehingga tidak mendapatkan kesempatan pemaparan dari tim KPK yang berkunjung.
Padahal, Pencegahan korupsi lebih penting ketimbang menghamburkan anggaran perjalanan dinas.
“Kami minta KPK untuk terus memonitor DPRD Garut beserta perangkat kesekretariatan dalam tata kelola anggaran,” tegas Ridwan.
Dirinya menyesalkan jika korsupgah (MCP) sudah diabaikan bahkan tidak dihargai para pihak yang ada di surat, maka deputi penindakan KPK yang mesti kedepan.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama kurun waktu delapan bulan mulai Januari hingga Agustus tahun 2024, Pimpinan dan anggota DPRD Garut periode 2019 -2024 menghabiskan perjalanan dinas (Perdin/lumpsum) anggaran mencapai Rp. 14.490 milyar lebih dari nilai total anggaran di Sekretariat DPRD (Sekwan) sebesar Rp. 17.335. milyar atau terealisasi 83,59%.
Begitu fantastisnya nilai yang dikeluarkan hanya untuk perjalanan dinas lumpsum pimpinan dan anggota dewan termasuk staf pegawai dh Sekwan berbagai kalangan menilai sebuah pemborosan atas kinerja anggota dewan. Jang