BANDUNG, PelitaJabar — Apartement Sudirman Suites Bandung, diduga banyak melakukan pelanggaran. Hal ini diketahui setelah salah satu penghuni terlambat membayar angsuran.
Tanpa basa basi, pihak apartemen langsung melakukan Pemblokiran sepihak, mulai aliran Listrik dan berhentinya Air ledeng.
Tak hanya itu, juga Pemblokiran Akses Card di lantai 6 Kamar 10 yang di isi oleh salah seorang penghuni di Apartement tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, masalah ini sempat ramai bahkan menjadi pembicaraan publik , terlebih setelah di beritakan media.
Selain itu, Apartement Sudirman Suites diduga melakukan pelanggaran seperti izin yang di duga bukan izin sewa akan tetapi izin untuk rumah tinggal, di tambah di Apartement Sudirman Suites di tidak menggunakan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah).
Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No 26 Tahun 2012. Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a.sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk: 1.Instalasi Pengolah Air Limbah usaha kecil dan menengah (IPAL UKM); 2.Instalasi Pengolah Air Limbah komunal (IPAL Komunal); 3.Instalasi Pengolah Air Limbah komunal (IPAL Puskesmas); 4.Pengolah sampah dengan prinsip 3 R; b.sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reuse, recycle, recovery) di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah.
Untuk perimbangan pemberitaan, PJ telah melayangkan surat konfirmasi ke pihak apartemen suites Bandung di jalan Sudirman 588, namun belum ada respon dari pengelola. Mal