BANDUNG, PelitaJabar – Merasa sudah saling percaya, akhirnya terjadi kesepakatan untuk kerjasama antara supplier (pemasok) CV Octa Nusantara dengan kontraktor PT Prawesti Bangun Pratama mengerjakan proyek perbaikan jalan Cicalengka -Majalaya.
Dalam perjalanannya, sang supplier berkewajiban menyediakan beton ke pihak kontraktor. Namun setelah proyek perbaikan jalan selesai, sang kontraktor belum menyelesaikan tunggakannya.
Direktur CV Octa Nusantara Zaenal Jaya bersama mengungkapkan, tidak menyangka akan mengalami kejadian yang tidak dia duga sebelumnya. Pasalnya, sang kontraktor memberikan giro sebanyak dua lembar.
“Saya selaku Direktur CV Octa Nusantara, sangat kecewa kepada PT Prawesti, karena telah membantu melaksanakan proyek Rekonstruksi Jalan cicalengka – majalaya, namun sampai sekarang belum dibayar” beber Zaenal kepada awak media Senin kemarin.
Zaenal melanjutkan, awalnya dirinya percaya karena pihak kontraktor memberikan langsung 2 lembar Giro masing masing senilai Rp 500 juta rupiah.
“Jadi total jaminan 1 milyar, namun ketika nilai hutang ready mixed hampir 700 juta, saat giro mau dicairkan, baru diketahui kosong. Ternyata kontraktor ini tidak memiliki modal. Dan yang kami tahu, kalau pekerjaan ini diambil alih oleh seseorang bernama Rudi, beliau lah yang memberikan giro kosong tersebut” tegas Zaenal.
Zaenal sendiri heran, bagaimana kinerja kepala Dinas Bina Marga terutama pihak PPK yang memberikan proyek ke PT Prawesti Bangun Pratama yang tidak sanggup meneruskan pekerjaan.
“Pertanyaan saya, bagaimana proyek tersebut bisa dimenangkan PT Prawesti Bangun Persada, bagaimana proses tender nya, kami sudah berusaha menghubunginya PPK untuk agar bisa dimediasi menarik jalan keluar yang bisa diterima kedua belah pihak, Tapi Pak Yudi selaku PPK terkesan menghindar,” beber Zaenal dengan nada kecewa.
Dengan kondisi itu, Zaenal akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan until mempailitkan PT Prawesti Bangun Persada.
“Saya sudah berkonsultasi dengan penasehat hukum, membawa masalah ini ke pihak berwajib agar PT. Prawesti dipailitkan kecuali mereka bertanggung jawab penuh,” pungkasnya. ***