BANDUNG, PelitaJabar – Dinilai Adanya suatu Kekhilafan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung R.I dan adanya Bukti Baru atau Novum, MT Ajukan Peninjauan Kembali.
Hal ini diketahui saat sidang berlangsung, hasilnya berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum.
Karena tidak dapat diterima terhadap perkara yang diterapkan pada ketentuan pidana yang lebih ringan.
Dengan adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024, MT melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
MT didampingi 11 penasehat
hukum dari kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M. & Associates ini digelar di Pengadilan
Negeri Bale Bandung, Rabu 11 Desember 2024.
Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1062/ Pid.B/2023/PN.Blb Tanggal 3 April 2024.
“Adanya novum yang jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan,” jelas Dr. Yopi Gunawan.
Selaku Ketua Tim Penasehat Hukum, Pemohon Peninjauan Kembali (MT).
Diakui, pihaknya telah memiliki bukti baru berupa Akta Pernyataan yang pada pokoknya berisi keterangan
baru yang belum pernah disampaikan dipersidangan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1062/Pid.B/2023/PN.Blb, tanggal 3 April 2024.
“Ini salah satu alasan diajukannya Peninjauan Kembali,” tegas Dr. Yopi Gunawan.
Seperti diketahui kasus ini terjadi adanya kerjasama dibidang pecelupan kain antara PT. Buana Intan Gemilang milik MT dengan PT. Sinar Runnerindo milik The Siauw Tjhiu yang bergerak dalam bidang industry Sepatu Merk Ventela.
Singkatnya, PT. Buana Intan Gemilang telah bekerjasama selama kurang lebih 7 tahun dengan PT. Sinar Runnerindo. Sebelum terjadinya peristiwa yang didakwakan kepada MT tidak pernah ada perselisihan.
Akan tetapi sejak adanya kasus COVID -19, dan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 31 Maret 2020, memberikan dampak kepada usaha MT yang menyebabkan kegiatan pabrik milik MT sempat dilarang beroperasi oleh Pemerintah karena kebijakan Lock down terbatas.
Dengan adanya pembatasan kegiatan maksimal 30% dari seluruh jumlah karyawan dan dari 30% karyawan
yang bisa masuk kerja.
Atas kondisi tersebut, pengerjaan pencelupan kain milik PT. Sinar Runnerindo menjadi terhambat penyelesaiannya, ditambah lagi kondisi kain dan kualitas kain yang dikirim oleh PT. Sinar Runnerindo kepada PT. Buana Intan Gemilang sangatlah tidah bagus, sehingga harus dilakukan proses pencelupan yang berulang-ulang dan memakan waktu dan tenaga kerja yang besar,.
Sehingga berakibat perusahaan MT yakni PT. Lumbung Orbit Kurnia mengalami kebangkrutan pada
pertengahan tahun 2020.
PT. Buana Intan Gemilang telah beritikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan pencelupan kain yang diberikan oleh PT. Sinar Runnerindo.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1062/Pid.B/2023 /PN.Blb, tanggal 3 April 2024 yang
dalam putusannya di antaranya “Menyatakan terdakwa Miming Theniko telah terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum
(Onslag van recht vervolging);”
Namun, putusan Judex Factie tersebut telah dikoreksi oleh putusan Judex
Juris melalui Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024), yang substansi putusannya berbeda dengan putusan Judex Factie yang di antaranya: “menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan secara berlanjut;” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;”.
MT tidak sependapat dengan putusan Judex Juris. Oleh karena itu dengan merujuk pada ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.
Sidang dilanjut pekan depan dengan acara pembuktian dan menghadirkan ahli Pidana dan saksi fakta. ***