BANDUNG, PelitaJabar — Kepala Bidang Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas
Pendiidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat Drs. H. Asep Suhanggan, M. MPd mengatakan, setiap kepala sekolah harus memiliki Nomor Unik Kepala
Sekolah (NUKS).
Hal ini merupakan syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 6Tahun 2018 tentang
Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurutnya, NUKS itu berlaku bagi seluruh kepala sekolah. Baik yang
diangkat sebelum lahirnya Permendiknas nomor 6 tahun 2018,
maupun setelahnya. Harus mengikuti diklat penguatan karena per April
2018 setelah diundangkan, kepala sekolah sudah memiliki NUKS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“NUKS ini malah menjadi prasyarat untuk mendapatkan tunjangan profesi,”
Maka diharapkan agar tidak ada lagi yang menjabat sebagai kepala
sekolah belum mendapatkan penguatan sertifikat kepala sekolah,” jelas
Asep saat ditemui di Kantornya Jalan DR Rajiman Bandung Kamis (11/10).

Disdik Jabar telah bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan
Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS)
Penguatan kepala sekolah kata Asep, diperuntukan buat kepala sekolah yang diangkat sebelum april 2018 yang telah menjabat kepsek tapi belum memiliki NUKS maka wajib mengikuti penguatan kepala sekolah selama 71 jam, yang dilaksanakan LP2KS di Solo Jawa Tengah.
Disdik Jabar sebagai ladding sektor
kegiatan telah melaksanakan pelatihan gelombang pertama, sebanyak 100 orang.
“Insya Allah, dari target 400 kepala sekolah pada tahun 2018, jenjang pendidikan SMA/SMK/ SLB, dapat tercapai,” tambahnya.
Pelatihan yang dilakukan oleh LP2KS itu, kata Asep membutuhkan biaya.
Untuk kepala sekolah yang baru mengikuti rekrutmen, dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). Namun untuk
kepala sekolah yang sudah lama menjabat belum teranggarkan di APBD.
Salah satu indikator keberhasilan kepemimpinan seorang kepala sekolah
menurut Asep, diukur dari mutu pendidikan yang ada di sekolah yang
dipimpinnya.
Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatuy ang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses.
“Output pendidikan merupakan
kinerja sekolah yang dapat diukur dari kualitas, efektivitas,
produktivitasnya dan efisiensinya, inovasinya, dan moral
kerjanya,” paparnya
Dalam konsep yang lebih luas, mutu pendidikan mempunyai makna sebagai
suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan yang
ditetapkan sesuai dengan pendekatan.
Karena proses pendidikan yang
bermutu ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada dalam
sekolah itu sendiri dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem.
Berdasarkan konsep mutu pendidikan tersebut, dapat dipahami
pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor
input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses
pendidikan.
“Karena pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas-batas tertentu,” pungkas Asep. CakDar