JAKARTA, PelitaJabar – Dinilai adanya intimidasi, Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mengadukan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK. Sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya,” beber Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan resminya, Selasa 18 Februari 2025.
Menurutnya, Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK telah melakukan intimidasi dan melanggar undang-undang.
Seperti yang dilakukan terhadap Kusnadi, dengan menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barang miliknya dan DPP PDI Perjuangan, serta memeriksa selama hampir 3 jam tanpa surat perintah panggilan.
Adanya intimidasi yang dilakukan Rossa terhadap Tio, demi ambisi menangkap dirinya, Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar. Syaratnya, Tio harus menyebutkan keterlibatan saya.
“Apa yang disampaikan Tio tersebut dilakukan dibawah sumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Tidak hanya itu, Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” papar Hasto.
Demi melancarkan aksinya, Rossa Purbo Bekti sampai mengebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasehat hukum Tio. Tak hanya itu, Tio pun dicekal untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya.
“Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, Tio sudah berulang kali berobat ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh Rossa Purba Bekti. Saya meyakini, jika Tio mengikuti kemauan Rossa, pencekalan itu pasti tidak akan terjadi,” ucapnya.
Dirinya berharap hal ini dapat menjadi momentum bagi seluruh anak bangsa untuk benar-benar berjuang bagi terwujudnya Indonesia yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
“Pesan Prof DR Megawati Soekarnoputri sangat jelas, kita adalah warga negara yang merdeka, warga negara yang sah, warga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itulah, jangan takut menyuarakan kebenaran,” tegasnya. ***