Dinilai Langgar Aturan, Pemkot Bandung Tindak Tegas Moko

- Penulis

Jumat, 3 Agustus 2018 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan bertindak tegas menertibkan para pedagang yang menggunakan mobil toko (moko). Aktivitas jualan di badan jalan telah mengganggu lalu lintas dan estetika jalan raya di Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, dalam undang-undang tentang jalan, fungsi jalan itu tidak lain untuk lalu lintas, maka tidak ada yang boleh mengganggu.. Hal sama seperti sungai sebagai tempat lalu lintas air. Jika banyak sampah, akan menyebabkan banjir.

Oded yang juga Ketua Satgasus PKL Kota Bandung mengingatkan, kita semua memiliki potensi akal dan kalbu. Ketika akal dipakai nalar hukum positif, seharusnya terlahir kesadaran berperaturan. Tetapi tidak cukup sampai di situ, maka ada kalbu. Jika menggunakan nalar harus lahir kesadaran etis.

“Jangankan PKL moko yang di badan jalan, yang di trotoar pun sedang dibereskan. Maka saya minta semua pihak yang ada di Kota Bandung untuk memahami peraturan ada untuk ditaati bukan untuk dilanggar,” ungkapnya disela rapat Satgasus PKL di ruang rapat Wakil Wali Kota Bandung, Balai Kota Bandung, Kamis (2/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Pemkot Bandung bukan tidak memahami para pedagang moko sama-sama mencari nafkah. Tetapi semua harus mengikuti aturan yang ada.

“Sejak awal, kami tegas akan menertibkan moko. Kalau semua melanggar, kemudian meminta justifikasi dan ruang lokalisasi akan ada banyak lagi pelanggaran di Kota Bandung. Dalam lima tahun kami menertibkan PKL, masih belum selesai. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menegakkan aturan,” tuturnya.

Sementara Paguyuban Moko Diponegoro, Soni meminta kebijaksanaan Pemkot Bandung. Jika memungkinkan, pihaknya ingin ada kelonggaran waktu operasional. Misalkan diperbolehkan untuk berjualan malam hari atau di luar jam kerja.

“Kami menyadari kalau berjualan di badan jalan itu melanggar aturan. Tapi sejak kami membuat paguyuban sudah banyak hal positif yang dilakukan seperti bakti sosial atau yang lainnya. Untuk itu, kami mohon kebijaksanaan dari pemerintah karena kami tidak mencari hal negatif. Aktivitas kami terlihat kreativitas warga Kota Bandung,” pungkasnya.  Mal

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB