Dinilai Semena-mena Soal Tarif Tempat Usaha, APPETRA Jabar Adukan Perumda Pasar ke Komisi B

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AUDIENSI : Komisi B DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDUNG, PelitaJabar – Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPETRA) Jawa Barat, mengadukan Perumda Pasar ke komisi B, Senin, 7 Oktober 2024. Mereka keberatan atas pemberlakukan surat sewa tempat usaha (SSTU) dan tarif sewa tempat usaha.

Para pelaku usaha itu diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., bersama sekretaris serta para anggota komisi B. Hadir pula perwakilan Perumda Pasar Juara Kota Bandung dan Bagian Perekonomian Pemkot Bandung.

Sekretaris Jenderal APPETRA Jawa Barat, Muslim Arif mengaku berterima kasih kepada komisi B DPRD Kota Bandung yang telah menerima audiensi dan menyerap aspirasi para pedagang pasar terkait kebijakan Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluhkan para pedagang pasar.

“Kami atas nama padagang pasar di Kota Bandung mengucapkan terima kasih sudah diterima oleh Komisi B DPRD Kota Bandung dan dipertemukan dengan Perumda Pasar yang sebelumnya sudah coba kami ajak untuk berdiskusi namun belum ada jawaban. Sebab, kami ingin menyampaikan keluhan terkait kebijakan yang dibuat oleh Perumda Pasar yang menurut kami bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, lalu UU No. 7 tentang Perdagangan,” kata Muslim.

Dikatakan, para pedagang dengan tegas menolak pemberlakukan SSTU dan tarif sewa tempat usaha yang dinilai tidak pas dan diperparah dengan kondisi perekonomian yang belum seutuhnya pulih pasca pandemi covid-19. Apalagi, kondisi pasar di Kota Bandung yang memerlukan perbaikan saat ini dibiayai oleh para pedagang tanpa ada bantuan dari pemerintah.

“Kami sepakat menolak kebijakan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Apalagi saat ini kondisi ekonomi belum membaik dan kondisi pasar pun seperti ada yang bocor dan perlu perbaikan saat ini dibiayai mandiri oleh pedagang pasar,” katanya.

Sementara Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana mengklaim pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah pedagang pasar lainnya terkait kebijakan SSTU dan tarif sewa tempat usaha. Selain itu, kebijakan ini pun sudah berdasarkan kajian serta aturan yang berlaku.

“Kebijakan ini berdasarkan kajian. Kami sudah diskusi dengan beberapa pedagang jadi kami tidak serta merta menerapkan ini. Karena respons dari beberapa pedagang positif dan mereka sampaikan jika ada payung hukum mereka ikut, karena mereka juga ingin ada perubahan, sebab saat kami tinjau ke lapangan banyak pungli yang kerap terjadi di lapangan, jadi itu merupakan salah satu langkah agar uangnya tidak lari ke oknum-oknum tertentu karena itu berdasarkan laporan dari tim Saber Pungli,” katanya.

Menanggapi hal itu, Aries pun merekomendasikan agar kedua belah pihak segera melakukan pertemuan intens agar ada solusi dari keluhan para pedagang pasar. Ia pun bersama anggota komisi B akan melakukan kunjungan ke 37 pasar tradisional Kota Bandung untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.

“Harus dilakukan musyawarah mufakat dengan pendekatan sosiologis dan harapannya ada win-win solution dari masalah ini. Kami akan melakukan pendalaman dalam bentuk pengawasan terharap Perumda Pasar juga agar ke depannya kinerja Perumda Pasar dapat dioptimalkan dan dirasakan kehadirannya oleh para pedagang pasar,” ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat audiensi, pertemuan antara APPETRA bersama Perumda Pasar Juara Kota Bandung akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024. ***

Komentari

Berita Terkait

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI
Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung
Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA
Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP
Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta
TPA Sarimukti Over Kapasitas, Farhan Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah
Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung
Faktor Penurunan Kualitas Sinyal Wifi Berdasarkan Jarak dan Penghalang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:12 WIB

Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung

Senin, 19 Januari 2026 - 10:43 WIB

Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA

Senin, 19 Januari 2026 - 10:10 WIB

Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:21 WIB

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Berita Terbaru

Ir. Andrian Tejakusuma saat menjadi pembicara kegiatan KONI Kota Tasikmalaya. PJ/Joel

FEATURED

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:37 WIB

Prof.Sucipto (baju batik) saat Musprov PSTI Jabar. PJ/Joel

FEATURED

Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:12 WIB

YBM BRILiaN meluncurkan Mustahik Income Generating Program (MIGP) di dua lokasi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis. PJ/Dok

EKONOMI

Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Senin, 19 Jan 2026 - 10:10 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung membatalkan perjalanan ke Daop 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang akibat genangan air. PJ/Dok

FEATURED

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Minggu, 18 Jan 2026 - 20:21 WIB