GARUT, PelitaJabar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut hingga saat jni belum membayar tunggakan yang mencapai Rp. 8,7 milyar.
Tunggakan tersebut terkait ratusan warga miskin dan tidak mampu yang dirawat di rumah sakit umum dr. Slamet Garut sebagai peserta jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Yodi Syrojudin mengungkapkan, tunggakan PBI yang diklaim rumah sakit dr. Slamet Garut sebesar Rp. 8,7 milyar lebih, merupakan tagihan dari Lapadrumaha Dinas Sosial pada tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya dititipkan anggarannya saja baik itu premi BPJS maupun PBI masyarakat miskin yang dirawat di rumah sakit. Saat ini belum kita bayarkan tunggakan itu,” ujarnya Senin 30 Oktober 2023.
Namun pihak Dinkes baru bisa membayar iuran premi BPJS untuk PBI yang di tanggung setiap bulannya bedasarkan data DTKS dari Dinas Sosial.
Sementara, untuk biaya rawat inap masyarakat miskin yang sakit alokasi anggaran PBI itu juga ditanggung pemerintah daerah, tetap akan dibayarkan oleh Dinkes.
“Lha mau dibayar gimana, klaim tunggakan dari pihak rumah sakit sebesar Rp. 8,7 milyar lebih PBI tahun 2022 lalu, anggarannya juga belum disiapkan. Dinkes hanya baru membayar tagihan preminya saja setiap bulan dari pihak Lapadruhama Dinsos,” pungkas Yodi seraya menyebut pembayaran tunggakan merupakan kebijakan pimpinan. Jang