CIAMIS, PelitaJabar – Terbukti menguasai lahan PT SND, Direktur ICS Yoem Jae Han divonis hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, dalam sidang tindak pidana ringan terkait pelanggaran Perpu no 51 tahun 1960 tentang pemakaian tanah milik pabrik PT SND yang digelar di PN Ciamis, Kamis (27/02/2020).
Putusan hakim dengan penuntut umum dari penyidik Polres Ciamis Iptu Misman asep Zaenal, disambut gembira oleh kuasa hukum PT SND M. Ijudin Rahmat SH yang juga ketua biro hukum DPP Manggala Garuda Putih (MGP).
“Alhamdulillah kita senang dengan putusan ini. Tandanya PT. ICS sudah tidak dapat beroprasi lagi di pabrik kami. Bahkan bila mereka mencoba kembali masuk ke lokasi pabrik maka mereka (Yoem dan kawan-kawan) akan langsung menjalankan hukuman 1 bulan kurungan. Selain itu, putusan hakim pun menekankan hak sewa antara Mr Le jin U sebagai Direktur PT SND Global Covopeat sah dan berharga berlaku hingga 10 Oktober 2020,” ucapnya usai persidangan di PN Ciamis.
Menurutnya, ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, untuk mengetahui kedudukan hukum pemilik lahan yang sah yakni Lee Jin U dari PT. SND Global Cocopeat.
“Jadi warga juga dapat mengetahui pemilik yang sah atas lahan itu, yang disahkan oleh pengadilan yakni PT. SND, Mr Lee,” Tandasnya.
Disinggung penguasaan lahan dan pabrik sesuai isi putusan PN Ciamis, pihaknya tengah menunggu salinan putusan. Jika salinan putusan PN Ciamis dapat langsung diterima, maka secepatnya menguasai pabrik tersebut.
“Jika salinan putusan malam ini dapat diterima, kita langsung kuasai pabrik PT ICS besoknya,ätau kita tunggu petunjuk penuntut umum,” paoarnya.
Senada, Lee Jin U mengapresiasi kinerja kepolisian dan hukum di NKRI.
“Puas dengan kinerja polisi dan hukum di Indonesia. Kasus ini sudah diperjuangkan sejak September 2018. Tetapi baru mendapatkan titik terang setelah ditangani oleh tim kuasa hukum DPP MGP. Saya puas sekali, terima kasih,” katanya singkat.
Sementara itu Ketua DPC MGP Ciamis Egi Sudrajat yang ikut serta mengawal jalannya sidang, terlihat sumringah atas putusan tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan awal dari kemenangan.
“Putusan ini menguntungkan kita terkait hak penguaaan lahan. LP kita yang lain akan semakin terang menderang bahkan gugatan PMH yang kita ajukan di PN Ciamis pun akan semakin mudah di menangkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT ICS sedang dalam proses pelaporan terkait pasal 263 KUHP, pemalsuan tanda tangan dan atau surat di Polres Ciamis.
Pasal 266 terkait penyataan palsu dalam akta otentik di Polda Metro Jaya, juga gugatan perdata no 2/Pdt.G/2020/PN Ciamis yang saat ini masih berlangsung di PN Ciamis. Rls