BANDUNG, PelitaJabar – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama dengan toko digital (marketplace) mengawasi secara ketat harga komoditas yang dijual secara daring maupun luring.
Hal ini bertujuan agar komoditas seperti minyak goreng tetap dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
”Kami lihat dari pihak marketplace sudah mengawasi ketat (supaya harga minyak goreng dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi),’ papar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah disela Focus Group Discussion (FGD) Survey Kebutuhan Konsumen Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Sistem e-commerce di Balaikota, Jumat 25 Februari 2022.
Disdagin Kota Bandung berkoordinasi dengan pihak toko digital yang menjual komoditas secara daring, antara lain Blibli, Tokopedia dan Shopee.
Elly mengimbau kepada penjual agar tetap menjual komoditas seperti minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan Pemerintah.
‘Imbauan dari kami tetap ikuti regulasi yang ada. Ikuti harga eceran tertinggi untuk minyak goreng,’ pesannya.
Sementara tiga perwakilan toko digital (marketplace) mengatakan telah membuat regulasi ketat terkait pengawasan harga komoditas yang dijual secara daring.
Nursida, perwakilan dari Tokopedia menjelaskan, regulasi dari Tokopedia yakni sosialisasi hingga sanksi untuk penjual komoditas melampaui harga eceran tertinggi.
Langkah pertama kita memberi sosialisasi ke seller. Ada push notifikasi agar seller menyesuaikan dengan harga pasaran.
‘Jika setelah sosialisasi tapi masih membandel, maka akan kita takedown (produknya),’ pungkasnya. ***