BANDUNG, PelitaJabar – Dinas Pendidikan Jawa Barat mewanti wanti agar dalam mengambil kebijakan terutama terkait sumbangan, tidak membebani orang tua siswa.
“Misalnya, sumbangan terhadap orang tua/wali murid. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), penggalangan dana (sumbangan) boleh dilakukan oleh komite sekolah,” jelas Kepala Sub-Bagian Perencanaan Disdik Jabar, Edy Purwanto saat audiensi dengan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Komite Sekolah Kota Bekasi di Operation Room Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (05/08/2020).
Karena itu, Edy mengungkapkan, agar kebijakan yang bisa diambil oleh Pengurus MKKS dan Komite Sekolah Kota Bekasi dalam menetapkan kebijakan yang hendak diberlakukan, tidak membebani orang tua siswa.
Sumbangan ini mencakup 3 hal. Pertama, tidak ditetapkan besaran nominal. Kedua, tidak ditetapkan waktunya.
“Dan terakhir jangan meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang tidak mampu,” tegas Edy.
Sumbangan biaya pendidikan ini, lanjut Edy, jangan sampai membebani orang tua/wali siswa yang tidak mampu.
“Sumbangan bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” ungkapnya.
Kewenangan ini (sumbangan, red), tambah Edy, ada di komite sekolah.
“Semua sekolah pun harus memakai rekening komite. Nanti pihak komite yang memberikannya kepada setiap sekolah,” jelasnya.
Sementara perwakilan MKKS Kota Bekasi, Ekowati mengaku lega setelah melakukan audiensi tersebut.
“Secara bertahap, kami akan berusaha menetapkan berbagai kebijakan demi memajukan pendidikan di Kota Bekasi,” pungkasnya seperti dikutip http://disdik.jabarprov.go.id/. ***