BANDUNG, PelitaJabar — Dinas Pendidikan Kota Bandung menargetkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan rampung pada awal Maret mendatang. Saat ini tim penyusun masih mendalami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari mengemukakan, dalam menyusun draf Perwal akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Misalnya domisili kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis). Sementara untuk legalisir akta kelahiran dengan kewilayahan.
“Kami pun harus terus berkonsultasi dengan kementerian karena tidak ingin merugikan masyarakat. Kami dituntut menyempurnakan kembali Perwal PPDB tahun 2018 lalu walaupun sudah murni menerapkan zonasi 90 persen,” jelasnya dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (24/1).
Berkaca dari PPDB tahun lalu, Mia memperkirakan jumlah siswa lulusan SD di Kota Bandung tahun ini sekitar 38.000 orang. Sebanyak 21.000 orang di antaranya ikut serta dalam PPDB Kota Bandung, sedangkan daya tampung SMP Negeri hanya sekitar 18.000 orang.
“Akan ada sanksi dari kementerian ketika siswa yang diterima melebihi standar. Siswa yang melebihi itu tidak akan dimasukkan ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Kasihan kalau kita memaksakan seseorang masuk ke sekolah negeri yang sudah melebihi,” katanya.
Ia mengakui, kekurangan pemerintah adalah belum mampu menyediakan sekolah khususnya SMP Negeri di seluruh wilayah. Masih ada blank spot area. Tahun lalu diujicoba dengan membuat lima sekolah rintisan satu atap selain 57 SMP Negeri yang sudah ada.
“Pengkajian pun dilakukan apakah memungkinkan membuka rintisan sekolah satu atap di blank spot area sepertti Cinambo, Riung Bandung, Panyileukan, Moh. Toha, dan lainnya. Lima sekolah rintisan tahun lalu (SD Cihaurgeulis, SD Cicabe, SD Ciburuy, SD Kebon Gedang, dan SD Cimuncang) pun terbukti cukup efektif,” bebernya.
Sementara Tim Perumus Perwal PPDB Kota Bandung, Edy Suparjoto tengah mengkaji lebih dalam dan komprehensif peraturan baru yang berlaku.
“Misalnya terkait zonasi 90 persen, termasuk di dalamnya minimal 20 persen bagi siswa RMP (rawan melanjutkan pendidikan). Ada juga bagi disabilitas karena kita inklusi. Terkait aturan tidak menggunakan SKTM, yang ada keterangan ekonomi tidak mampu, pemegang KIP, PKH atau bantuan Walikota. Semua itu diterapkan agar tidak ada yang menyalahgunakan,” pungkasnya. Budi