Dituduh Curi Merpati Saat Mati Lampu, Anton Tewas Ditusuk

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2019 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Dua pria terlibat duel pada Minggu 4 Agustus pukul 18.00 wib. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di kecamatan Babakan Ciparay (Bacip). Korban atas nama Anton tewas akibat luka tusukan, oleh pelaku Ipan alias Galib.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santi, menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaan pada Minggu malam, berawal dari duel antara pelaku dan korban.

“Korban Anton pada Hari Minggu tanggal O4 Agustus 2019, sekitar pukul 18.30 wib, di J1. Babakan Ciparay Gg. Pa Oyo Rt 01/01 Kel. Sukahaji Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, dituduh oleh pelaku Ipan telah mencuri burung merpati saat kondisi mati lampu. Dari situ Ipan menegur Anton, keduanya sempat bermusyawarah namun gagal,” jelasnya, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena telah naik pitam, Ipan lalu mengambil pisau dapur dan menusukkannya kepada Anton.

“Korban tewas, dengan cara ditusuk pada bagian leher sebelah depan dan dada sebelah kiri, dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban mengalami luka luka,” jelas Kapolsek Bacip.

Sementara menurut Kanitreskrim Polsek Babakan Ciparay, Iptu Achmad Sopiyan, saat kejadian tengah mati lampu, saksi menyebutkan ada duel diantara Anton dan Ipan.

“Saat melihat Anton bersimbah darah, selanjutnya warga membawa ke klinik 24 jam di jalan Babakan Ciparay Kota Bandung, namun petugas Klinik 24 jam tersebut menyarankan supaya korban dibawa ke rumah sakit Immanuel Bandung, dan sesampainya di Rumah sakit Immanuel Bandung, temyata korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ucapnya.

Pelaku Ipan, menusuk korba dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau belati jenis sangkur, dengan gagang wama hitam dan panjang sekitar 30 cm.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3),” terangnya.

Polisi juga menyita barang Bukti dari kasus penganiayaan tersebut, berupa satu bilah pisau belati jenis sangkur, gagang wama hitam, panjang sekitar 30 Cm, yang ada bercak darahnya milik tersangka Ipan.

“Selain belati, diamankan juga satu potong kaos oblong, wama hitam, merk Heaven Hill, yang pada bagian depannya robek bekas tusukan pisau, satu potong Celana panjang, wama hitam warna biru navi, merk B & M, satu potong Jaket parasit, wama hijau army, yang pada bagian depannya robek bekas tusukan, satu potong celana dalam, satu potong Baff Slayer, wama hitam,” papar Kanitreskrim.

Pelaku diamankan Senin dinihari, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kita berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian Penusukan,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Berita Terbaru

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB