DPMD Garut Umumkan Pencairan Dana Desa Tahap 2, Berikut Persyaratannya

- Penulis

Minggu, 9 Juni 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengumumkan persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Informasi ini tertuang dalam surat DPMD nomor 400.10.2.2/1712-DPMD yang dikeluarkan 28 Mei 2024. Surat DPMD tersebut, berisi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2024 sebagai panduan mengenai dokumen dan laporan yang harus disiapkan oleh pemerintah desa.

Berdasarkan surat tersebut, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa di Kabupaten Garut :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Laporan Realisasi Tahap I Tahun Anggaran 2024 Laporan ini harus mencakup semua pengeluaran dan realisasi penggunaan dana desa pada tahap pertama tahun 2024. Laporan ini juga harus diketahui oleh Pendamping Lokal Desa.

2. Laporan Realisasi Tahap I, II, dan III Tahun Anggaran 2023 Pemerintah desa harus melampirkan laporan realisasi penggunaan dana desa dari tahun anggaran sebelumnya, mencakup tiga tahap tersebut. Laporan ini juga harus mendapatkan verifikasi dari Pendamping Lokal Desa.

3. Dokumentasi Kegiatan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2024 Dokumentasi ini harus memuat foto dan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan dana desa pada tahap pertama tahun 2024.

4. Dokumentasi Realisasi Laporan BLT Tahap I (selama 6 Bulan) Selain laporan kegiatan, pemerintah desa juga harus menyediakan dokumentasi realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahap pertama selama enam bulan. Ini mencakup daftar penerima BLT dan bukti penyaluran dana.

5. Surat Permohonan Penyaluran DD Tahap II Tahun 2024 dari Kepala Desa Kepala Desa harus membuat surat resmi yang memohon pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2024. Surat ini menjadi dokumen formal yang menunjukkan keseriusan dan kesiapan desa dalam menerima dan menggunakan dana tersebut.

6. Laporan Aset Desa Tahun 2023 dan Tahun 2024 Pemerintah desa harus melampirkan laporan aset desa yang mencakup tahun 2023 dan 2024. Laporan ini harus detail dan akurat, mencakup semua aset yang dimiliki oleh desa.

7. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diketahui oleh Camat , harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa. Surat ini juga harus diketahui oleh Camat untuk memastikan bahwa pemerintah desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut. Jang

Komentari

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas BRI Bagikan Paket Lebaran Untuk PWI Jabar
Sambangi Panti Jompo PKK Jabar Bagikan Paket Sembako
Wagub Jabar Apresiasi Program PWI Berbagi Takjil
Wartawan Olahraga Dukung Bandung Tuan Rumah Peparda 2025
Walikota & DPRD Kota Bandung “Melamar” Jadi Tuan Rumah Peparda
H. Yoko Puas Kongres PSSI Berjalan Sukses
PT KAI Daop 2 Bandung Siagakan 783 Petugas Keamanan
Hendry Sebut Pembekuan PWI Jabar Sah Karena Hal Ini

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:29 WIB

Perkuat Sinergitas BRI Bagikan Paket Lebaran Untuk PWI Jabar

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:44 WIB

Sambangi Panti Jompo PKK Jabar Bagikan Paket Sembako

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:28 WIB

Wagub Jabar Apresiasi Program PWI Berbagi Takjil

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:53 WIB

Wartawan Olahraga Dukung Bandung Tuan Rumah Peparda 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:18 WIB

Walikota & DPRD Kota Bandung “Melamar” Jadi Tuan Rumah Peparda

Berita Terbaru

FEATURED

Perkuat Sinergitas BRI Bagikan Paket Lebaran Untuk PWI Jabar

Kamis, 27 Mar 2025 - 00:29 WIB

FEATURED

Sambangi Panti Jompo PKK Jabar Bagikan Paket Sembako

Rabu, 26 Mar 2025 - 14:44 WIB

FEATURED

Wagub Jabar Apresiasi Program PWI Berbagi Takjil

Rabu, 26 Mar 2025 - 14:28 WIB

FEATURED

Wartawan Olahraga Dukung Bandung Tuan Rumah Peparda 2025

Rabu, 26 Mar 2025 - 13:53 WIB