DPRD Jabar & DPRD Sumsel Bahas Mekanisme Reses

- Penulis

Kamis, 18 April 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNJUNGAN : Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kota Bandung, Kamis (18/04/2024)

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDUNG, PelitaJabar – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdiskusi soal kegiatan reses. Mulai dari aturan, prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga anggaran.

“Kita kedatangan kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait prosedur dan mekanisme reses bagi anggota DPRD,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024).

Reses merupakan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Namun untuk tahun ini hanya 2 kali.

“Alhamdulilah, tadi kita berdiskusi, berbagi informasi soal kegiatan reses baik di DPRD Jawa Barat maupun di DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Iman.

Dalam pertemuan tadi dibahas pula soal reses konvensional dan partisipatif.

Reses konvensional merupakan reses yang dilakukan pimpinan atau anggota dengan melakukan kunjungan ke perorangan. Misalnya, tokoh masyarakat, tokoh ulama, pemuda dan sebagainya.

Sedangkan reses partisipatif menghadirkan beberapa kelompok masyarakat dari berbagai kalangan untuk menampung aspirasi, untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan masyarakat melalui kegiatan reses.

“Tentunya anggota dewan harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut,” ucapnya.

Untuk DPRD Jawa Barat sendiri, reses yang diterapkan merupakan reses partisipatif, dan hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, seperti peserta yang dihadirkan atau diundang dalam reses partisipatif harus 175 orang di satu titik.

Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Maulana menambahkan, kegiatan reses di DPRD Jawa Barat melibatkan pendamping. Sekretariat DPRD Jawa Barat juga memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.***

Komentari

Berita Terkait

Hopkido Jabar Persembahkan Emas Untuk “Bapak Aing” KDM
Ratusan Wasit Silat Ikuti “Upgrading” Persiapan Porprov
510 & Alone At Last Konser Satu Panggung, Simak Jadwalnya
Ciptakan Pesepakbola Handal Bentuk MH Soccer Academy
Kadispora ditangkap Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum
LABKUM Pers Reborn, Siap Advokasi Wartawan Kota Bandung
Bukan Hanya Target, Quick Wins Harus Membawa Manfaat
KDM Targetkan Stunting 4 Persen Kemendukbangga Optimistis

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:35 WIB

Hopkido Jabar Persembahkan Emas Untuk “Bapak Aing” KDM

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:24 WIB

Ratusan Wasit Silat Ikuti “Upgrading” Persiapan Porprov

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

510 & Alone At Last Konser Satu Panggung, Simak Jadwalnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:05 WIB

Ciptakan Pesepakbola Handal Bentuk MH Soccer Academy

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:42 WIB

Kadispora ditangkap Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum

Berita Terbaru

FEATURED

Hopkido Jabar Persembahkan Emas Untuk “Bapak Aing” KDM

Minggu, 15 Jun 2025 - 14:35 WIB

FEATURED

Ratusan Wasit Silat Ikuti “Upgrading” Persiapan Porprov

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:24 WIB

FEATURED

510 & Alone At Last Konser Satu Panggung, Simak Jadwalnya

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:45 WIB

FEATURED

Ciptakan Pesepakbola Handal Bentuk MH Soccer Academy

Jumat, 13 Jun 2025 - 18:05 WIB

FEATURED

Kadispora ditangkap Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:42 WIB