BANDUNG, PelitaJabar — Pembahasan Raperda Tata Ruang yang dibahas DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar hingga saat ini masih terus berjalan. Bebebrapa hal yang perlu mendapat perhatian, salah satunya bencana alam.
“Regulasi dalam bentuk Perda, harus memperhatikan potensi bencana alam terutama dalam hal pemetaan rencana pemanfaatan tata ruang untuk kepentingan pembangunan,” jelas Imam Budi Hartono, Anggota Pansus Raperda tentang Tata Ruang, dalam keterangannya kepada media pekan ini.
Menurut Imam, rencana tata ruang yang dibuat oleh Pemprov. Jabar di beberapa titik lokasi, ternyata dari hasil kajian bersama Badan Penanggulangan Bencana ada daerah rawan potensi bencana alam.
“Sebagai gambaran, dalam Raperda tentang Tata Ruang, Pemprov. Jabar berencana menjadikan kawasan Tegalluar yang berlokasi di Kabupaten Bandung, dijadikan sebagai Ibukota Provinsi Jabar. Sementara dari hasil kajian, itu merupakan daerah rawan bencana alam,” tegasnya.
Demikian juga untuk peta yang dibuat untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga ada yang dirancang ditempatkan didaerah yang masuk dalam kategori berpotensi rawan bencana alam.
Karena itu. Pemprov. Jabar sebagai pengusul Raperda tentang Tata Ruang harus mengubah titik kordinat untuk lokasi yang dijadikan pemanfaatan tata ruang atau mengubah lokasi, sehingga desain pemanfaatan ruang tak ditempatkan di daerah yang berpotensi rawan bencana. Mal