RAPAT : Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kota Bandung, di Hotel Grand Pasundan, Kamis, 29 Februari 2024. Robby/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Agus Andi Setyawan mengatakan, dalam proses pemilu, KPU harus menunjukkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Luber Jurdil harus bisa ditegakkan. Karena persaingan-persaingan di partai politik di dalam perhitungan suara itu luar biasa,” katanya disela Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kota Bandung, di hotel Grand Pasundan Kamis (29/02/2024).
Menurutnya, yang harus dikedepankan adalah transparansi di setiap proses dan tahapan.
Diharapkan tidak ada hal-hal yang merusak proses atau hasil dari proses Pemilu.
“Mudah-mudahan kita harapkan para komisioner KPU dan para saksi bisa satu sama lain punya prinsip dalam integritas di bidang ini. Kalau hilang integritas maka akan ada berbagai macam hal yang kita tidak inginkan terjadi,” paparnya.
Acara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung ini meliputi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bandung, yang berlangsung 29 Februari hingga 4 Maret 2024.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti menjelaskan, rapat pleno ini merupakan tahapan lanjutan setelah rampungnya proses perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
Rapat pleno diawali dengan pembacaan formulir model D hasil dari PPK di Kota Bandung, untuk kemudian dilakukan sinkronisasi dengan hasil rekap dari aplikasi Sirekap. ***