Dr Widiada, Hukum Tak Mengenal Kata Damai

- Penulis

Minggu, 17 November 2019 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah menetapkan Irfan Nur Alam putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Panji pengusaha kontraktor, yang terjadi di jalan raya Cigasong-Jatiwangi Minggu (10/11/2019) lalu.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Sabtu (16/11/2019) Irfan ditahan.

Secara sah dan meyakinkan, Irfan disangkakan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, informasi terbaru, kedua belah pihak menempuh jalan damai. Sang korban yang juga Pelopor, Panji Pamungkas disebut-sebut telah mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., menyebutkan jika dilihat dari kacamata hukum pidana, itu hukum public, hukum pidana itu hukum sanksi Kalau aturan-aturan hukum pidana itu sudah dilanggar, maka hukum pidana itu akan terus berjalan.

Berbeda dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat yang mengatur tentang orang perorangan seperti yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan, itu bisa damai.

Jadi, menurut Dr. Widiada, walaupun ada perdamaian, namun perkaranya harus jalan terus.

“Dalam hukum pidana itu tidak mengenal damai. Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum,” terang Dr. Widiada Gunakaya saat dimintai pendapatnya, Minggu (17/11/2019).

Penegakan hukum merupakan tugas aparat, tapi masyarakat disini juga bisa berperan dengan mengawal jalannya proses, demi tegaknya hukum.

“Masyarakat harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengawal apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar
Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman
Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi
Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana
Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini
Optimalkan Sarana Olahraga, L’Eminance Lembang Gaet SESKOAU
KAI Quick Response Salurkan Bantuan Rp 50 Juta ke Cisarua
Rocky Gerung Sebut Indonesia Alami Pembusukan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:03 WIB

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:49 WIB

Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:24 WIB

Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:36 WIB

Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Berita Terbaru

Ir.R Darwin Suratman, MAP. AIFO (baju batik) terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov PSAWI Jabar periode 2026-2030. PJ/Joel

FEATURED

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:03 WIB

Arif Prayitno

FEATURED

Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi

Minggu, 1 Feb 2026 - 11:24 WIB

Kolonel Cba, Faryan Noversyah

FEATURED

Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Sabtu, 31 Jan 2026 - 22:56 WIB

Peluncuran XL Ultra 5G+ di Jakarta. PJ/Dok

FEATURED

Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Sabtu, 31 Jan 2026 - 17:36 WIB