BANDUNG, PelitaJabar – Sebagai ujung tombak perusahaan jasa transportasi Arnes Shuttle hanya menganggap driver sebagai mitra kerja, bukan hubungan karyawan.
Padahal, disebut sebagai karyawan harus memenuhi 3 unsur yaitu adanya upah, perintah sama pekerjaan, itu wajib ada. Jika salah satu tidak ada, itu bukan hubungan kerja.
“Jawaban dari PT NHC, Direktur itu dia merupakan lini induk bisnis lah, padahal kalau driver tidak bekerja, maka NHC tidak mendapatkan pemasukan atau penghasilan. Makanya kami ingin memperjuangkan ini, karena ini sangat penting, dan di Bandung banyak kasus seperti ini travel atas dasar kemitraan, tapi pada dasarnya isi dari surat itu hanya mitra kerja,” papar Kuasa Hukum Karyawan dari PT Niaga Handal Cemerlang (NHC) Irfansyah Darmawan, SH usai berdiskusi di Kantor Disnaker Kota Bandung Kamis (04/04/2024).
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung yang memediasi, sudah berada di koridor yang benar, karena menilai kasus ini hubungan tenaga kerja, bukan mitra kerja. Namun dari pihak PT NHC tetap keukeuh menganggap mitra.
“Dari Disnaker, karena persoalan ini terkait dengan perjanjian kerja, dia mengakui bahwa karyawan yang di phk ini merupakan hubungan kerja, bukan mitra kerja. Jadi kami sampai saat ini menunggu jawaban dari PT NHC, jika dimungkinkan dia menerima, tapi kalau dia menolak, kita akan menggugat ke industrial,” pungkas Irfansyah.
Seperti diberitakan PJ sebelumnya berjudul Sambangi Disnaker, Puluhan Driver Ini Tuntut Keadilan Perusahaan Arnes Shuttle (04/03/2024), dimana puluhan driver menyambangi Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung di Jalan Martanegara Turangga Kota Bandung.
Mereka menuntut haknya sebagai karyawan, dimana selama bekerja, tidak mendapatkan upah dan pesangon yang layak dari perusahaan Arnes Shuttle.
Hingga pada akhirnya mereka di PHK sepihak oleh perusahaan, namun para driver belum menerima menerima hak nya. Karena itu, jika sampai 19 April 2024 belum juga ada kejelasan dari PT NHC, mereka akan membawa kasus itu ke pengadilan. ***