BANDUNG, PelitaJabar — Dua orang yang mengedarkan narkotika golongan I, yakni Kokain berhasil diamankan jajaran Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar.
Dalam pengungkapan pada 30 maret lalu, dua pengedar kokain inisial AS dan YA diamankan. Keduanya ini hendak mengantarkan narkoba tersebut ke sebuah villa di kawasan Gunung Putri Bogor.
Diresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Enggar Pare Anom mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan tentang dua orang mencurigakan yang selalu keluar masuk kawasan gunung putri Bogor.
“Dua orang ini berstatus kurir dan pengedar, namun kita masih mengejar bandar besarnya,” jelasnya, Rabu (10/4).
Kombes Enggar menambahkan, bahwa dari penangkapan dua orang ini, disita dua plastik klip bening berisi kokain.
“Ada 20 gram ya barang bukti ini,” jelasnya.
Para pelaku tersebut, mengaku mendapatkan kokain dari Jakarta.
“Pengakuannya baru sekali, dan mendapatkam barang dari Jakarta. Masih kita dalami pengakuan kedua pelaku ini,” jelasnya.
Kedua pelaku juga merupakan target operasi kami, karena menjual Kokain selama beberapa bulan terakhir.
“Penyelidikan kepada keduanya, menyebutkan bahwa pemilik utama kokain atas nama PS, masih diburu. PS ini diduga masih berada di sekitar pulau Jawa. Kami sudah bentuk tim untuk memburu PS ini,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2).
“Ancaman hukuman bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya. Rief