BANDUNG, PelitaJabar — Dua perempuan tersangka kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS di RSUD Lembang, O dan MS membeli barang mewah, dari hasil uang yang digelapkannya.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, dari hasil penyelidikan menyebutkan sejumlah barang bukti terkait hasil dari uang yang dikorupsi dari dana klaim BPJS.
“Ada 5 set mebeler mewah, lalu dua lokasi tanah bersertifikat di Provinsi Jambi,” jelasnya di Mapolda Jabar, Selasa (6/8).
AKBP Hari menambahkan, selain mebel mewah, tas mewah Guci (branded) ikut disita.
“Ada tas mewah branded, harganya kisaran 15 juta kalau tidak salah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di Rumah sakit setempat.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.
“Kedua tersangka atas nama dr. OH (mantan kepala UPT RSUD Lembang) dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya.
Untuk kerugian negara, yang sesuai masuk ke kas negara yakni 11.407.928.852.
“Dari dana klaim bpjs UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3.712.011.200. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7.715.323.900,” terang Kabid Humas.
Untuk kasus ini sendiri, sudah memasuki tahap p21 oleh kejaksaan. Rief