Dua Tersangka Korupsi Ini Belikan Tas Branded Dan Guci Mahal Dari Hasil Korupsi

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Dua perempuan tersangka kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS di RSUD Lembang, O dan MS membeli barang mewah, dari hasil uang yang digelapkannya.

Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, dari hasil penyelidikan menyebutkan sejumlah barang bukti terkait hasil dari uang yang dikorupsi dari dana klaim BPJS.

“Ada 5 set mebeler mewah, lalu dua lokasi tanah bersertifikat di Provinsi Jambi,” jelasnya di Mapolda Jabar, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Hari menambahkan, selain mebel mewah, tas mewah Guci (branded) ikut disita.

“Ada tas mewah branded, harganya kisaran 15 juta kalau tidak salah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di Rumah sakit setempat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.

“Kedua tersangka atas nama dr. OH (mantan kepala UPT RSUD Lembang) dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya.

Untuk kerugian negara, yang sesuai masuk ke kas negara yakni 11.407.928.852.

“Dari dana klaim bpjs UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3.712.011.200. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7.715.323.900,” terang Kabid Humas.

Untuk kasus ini sendiri, sudah memasuki tahap p21 oleh kejaksaan. Rief

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB