Dukung Imbauan Dewan Pers, SMSI Tolak THR

- Penulis

Senin, 18 Mei 2020 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung penuh imbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri.

“Kami sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus, Ketua Umum SMSI Minggu (17/05/2020) menanggapi imbauan Ketua Dewan Pers soal THR.

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Imbauan ini dibuat guna menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (17/05/2020).

Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai / wartawannya,”kata Nuh.

Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, catat identitas, laporkan ke kantor polisi terdekat. Rls

Komentari

Berita Terkait

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri
Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung
Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung
Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis
Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos
Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia
Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung
Hadapi Tantangan Teknologi, SDN 035 Soka Gelar Workshop

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:05 WIB

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:29 WIB

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:50 WIB

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:47 WIB

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Berita Terbaru

FEATURED

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:05 WIB

FEATURED

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:29 WIB

FEATURED

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:09 WIB

FEATURED

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:47 WIB