JAKARTA, PelitaJabar – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung penuh imbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri.
“Kami sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus, Ketua Umum SMSI Minggu (17/05/2020) menanggapi imbauan Ketua Dewan Pers soal THR.
Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Imbauan ini dibuat guna menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (17/05/2020).
Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai / wartawannya,”kata Nuh.
Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, catat identitas, laporkan ke kantor polisi terdekat. Rls