BANDUNG, PelitaJabar -Guna mendukung perekrutan Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah di TPU Cikadut, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung tengah mempersiapkan regulasi.
“Sekarang menunggu Kepwal terus nanti pendatanganan kontrak. Kemarin penandatangan surat lamaran. Sekarang menunggu Kepwal, baru dilanjut perjanjian kontrak,” ucap Sekretrais Distaru Kota Bandung Tadjudin, Selasa (02/02/2021).
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum secara intensif terkait perancangan Kepwal ini. Sehingga diupayakan agar Kepwal bisa tuntas di pekan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Konsepnya sudah dari pekan lalu. Sekarang sedang dikaji dan dimatangkan. Mudah-mudahan secara administrasi formal pekan ini sudah selesai,” tuturnya.
Menurut Tadjudin, Kepwal ini sekaligus untuk memperbaharui semua PHL, baik itu para pemikul maupun petugas penggali. Karena di TPU Cikadut ini berbeda dengan TPU lainnya mengingat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19.
“Khusus PHL Cikadut berkaitan dengan pemakaman Covid-19. Karena risiko terpaparnya tinggi, makanya ada perbedaan sedikit,” katanya.
Kendati pengikatan status secara resmi setelah menandatangani perjanjian kontrak, namun dia mempersilahkan para pemikul mulai bertugas, karena pencatatan honorarium dihitung per Februari. Mal