BANDUNG, PelitaJabar – Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada awak media, Selasa (20/10/2020). Korban meninggal dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020 lalu.
“Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Argo menyatakan, 6 tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.
“Mereka adalah Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” urainya.
Motif pembunuhan pelaku merasa sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini.
Sementara Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan itu.
“Kami sangat mengapresiasi, begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Oktober 2021.
Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
“Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,” pungkasnya. Rls
foto : kronologi.id