ERS Divonis 7 Tahun Kasus Narkoba, Baru Jalani 1,9 Tahun

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan ERS, karena diduga memasok narkoba Jenis Sabu kepada Artis Nunung. ERS sendiri berstatus napi di Lapas Paledang Bogor.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkemenkumham Jabar, Abdul Aris membenarkan, napi di Lapas Paledang dibawa Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

“Satu napi atas mama ERS dibawa karena dugaan narkoba. Yang bersangkutan dibawa sejak Minggu malam,” katanya, Rabu (24/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ERS sendiri, baru menjalani masa tahanan selama 1 tahun 9 bulan.

“Di Lapas Paledang baru 1 tahun 9 bulan, dengan vonis tujuh Tahun. Untuk kasusnya narkoba juga,” terangnya.

Ditambahkan Abdul Aris, bila ERS terbukti dalam kasus narkoba artis Nunung, maka hukuman akan ditambah.

“Sekarang statusnya masih menjalani kasus lama, jadi untuk kasus yang kaitannya dengan Nunung masih terduga. Apabila terbukti dalam kasus Nunung maka hukuman akan bertambah,” jelas Abdul.

Untuk saat ini, ERS masih dibawa oleh Tim Polda Metro Jaya.

“Nanti akan kita pisahkan kamar bloknya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan agar mudah memantau ERS serta sebagai bentuk hukuman terhadap ERS,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin
Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?
Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi
Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres
Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta
Radea Respati : Warga Jaga Warga Tingkatkan Solidaritas Sosial
Tingkatkan Pendapatan, XLSMART & Telkom Jalin Kerjasama
Dudi Supriadi : Visi Misi Bupati Garut Harus Sejalan dengan RPJMD

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin

Jumat, 12 September 2025 - 19:52 WIB

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Kamis, 11 September 2025 - 11:42 WIB

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 September 2025 - 11:04 WIB

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 September 2025 - 10:43 WIB

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Berita Terbaru

FEATURED

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:52 WIB

Sekda Kota Bandung saat Kick Off Meeting  di Hotel Horison Bandung, Rabu 10 September 2025. PJ/Dok

FEATURED

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:42 WIB

FEATURED

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:04 WIB

Edwin Senjaya mengomentari terkait tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:43 WIB