BANDUNG, PelitaJabar – Wakil Wali Kota Bandung mengingatkan warga untuk taat aturan. Salah satunya mengurus Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha maupun hunian.
“Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel,” kata Erwin usai membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat 24 Oktober 2025.
Pengusaha yang tidak tertib izin justru merugikan diri sendiri karena kegiatan usaha dapat terhenti dalam waktu lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin mengungkapkan, saat ini baru sekitar 50 persen dari hampir 600.000 bangunan di Kota Bandung yang memiliki PBG.
“Sebanyak 70 persen di antaranya merupakan bangunan hunian, sementara sisanya bangunan usaha dan fasilitas lain,” katanya.
Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penggunaan bangunan tidak sesuai dengan fungsinya.
“Banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa menyesuaikan izin saat mengubah fungsi bangunan,” ucapnya.
Selain itu, keterlambatan perizinan umumnya disebabkan dokumen perencanaan yang tidak sesuai standar teknis sistem SIMBG.
“SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal itu, Dinas Cipta Bintar mensosialisasikan kepada konsultan, arsitek, serta asosiasi perencana.
“Semoga kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. ***









