BANDUNG, PelitaJabar – Akademisi Universitas Pasundan (Unpas), Fahmi Iss Wahyudi
menilai penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, menjadi tamparan keras.
“Kasus ini bukan kali pertama. Modusnya pun sama: intervensi pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan wewenang dalam manajemen ASN—rotasi, mutasi, dan sebagainya,” beber Fahmi, Kamis 11 Desember 2025.
Fakta tersebut menunjukkan kegagalan sistemik dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Wali Kota Bandung perlu segera menyusun respons strategis dan pola mitigasi agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Salah satu prioritas adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk melakukan pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam dua area rawan: transparansi pengadaan barang dan jasa serta manajemen aparatur sipil negara (ASN).
“Pendampingan dari lembaga penegak hukum bukan bentuk kecurigaan, tapi wujud komitmen nyata membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Dia mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Biarkan Kejari Bandung bekerja secara independen. Hasil penyelidikan dan penyidikan harus menjadi satu-satunya rujukan,” bebernya.
Satu hal krusial adalah pelayanan publik di Kota Bandung tidak boleh terganggu.
Harus tetap menjamin kelancaran layanan administrasi pemerintahan—seperti KTP, izin usaha, atau pelayanan dasar lainnya.
“Krisis hukum jangan sampai jadi alasan melemahnya pelayanan. Justru di saat seperti ini, pemerintah harus membuktikan bahwa roda birokrasi tetap berjalan untuk rakyat,” pungkasnya. ***









