GARUT, PelitaJabar – Selama kurun waktu delapan bulan mulai Januari hingga Agustus tahun 2024, Pimpinan dan anggota DPRD Garut periode 2019 -2024 menghabiskan perjalanan dinas (Perdin/lumpsum) anggaran mencapai Rp. 14.490 milyar lebih dari nilai total anggaran di Sekretariat DPRD (Sekwan) sebesar Rp. 17.335. milyar atau terealisasi 83,59% .
Begitu fantastisnya nilai yang dikeluarkan hanya untuk perjalanan dinas lumpsum pimpinan dan anggota dewan termasuk staf pegawai dh Sekwan berbagai kalangan menilai sebuah pemborosan atas kinerja anggota dewan.
Patut dipertanyakan selama delapan bulan milyaran rupiah anggaran dihabiskan oleh pimpinan dan anggota legislator Garut ini hanya untuk perjalanan dinas, sewa hotel, atau konsultasi tersebut dianggap tidak patut, bahkan bisa menjurus tindak pidana korupsi.
Terlebih, jika dilihat dari asas kepatutan dan kepatuhan atas peraturan perundang undangan kalangan berharap pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas anggaran tersebut.
Menyoroti hal itu, baru baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat bernomor: 8/1210/KSP.00/70-73/03/2024 terkait Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024. Dimana saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan
terhadap Belanja Perjalanan.
Dalam surat KPK tersebut ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertinggi, yaitu Sekretariat Daerah (SETDA), Dinas Kesehatan (DINKES), dan Sekretariat DPRD (SETWAN).
Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Garut melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang bertujuan untuk menilai akuntabilitas belanja perjalanan dinas, salah satunya di tubuh Sekretariat DPRD.
Saat dikonfirmasi pelitajabar.com, beberapa anggota dewan yang kembali terpilih usai rapat pimpinan, Selasa siang (17/09/2024) memilih bungkam ditanya soal pemeriksaan KPK melalui inspektorat terkait lumpsum perjalanan dinas.
Bahkan, ada dua anggota dewan yang langsung kabur meninggalkan gedung DPRD.
Sementara, Kabag Fasilitasi dan penganggaran Setwan Garut, Muhammad Dudung menyatakan pihaknya membenarkan adanya surat dari KPK yang diterima Sekretariat DPRD terkait pemeriksaan yang kini dilakukan oleh Inspwktorat atas Belanja perjalanan dinas lumpsum pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Dudung, pemeriksaan yang tengah berlangsung oleh inspektorat berakhir hingga 25 September 2024 nanti.
“Jadi pemeriksaan ini merupakan hal biasa dan tidak hanya di Kabupaten Garut saja tetapi secara nasional dilakukan oleh KPK,” katanya.
Disinggung soal fantastisnya anggaran belanja perjalanan dinas khususnya lumpsum, dirinya menyatakan bahwa dari awal tahun memang banyak kegiatan yang dilakukan anggota dewan saat ini.
Sehingga pihaknya hanya memfasilitasi baik anggaran maupun lainnya.
“Jadi anggaran lumpsum itu diberikan misalnya untuk penginapan atau sewa hotel dengan nilai Rp. 2,5 juta, tetus oleh anggota hanya habis sebesar Rp. 1 juta itu terserah hak mereka. Berbeda dengan staf atau ASN harus sesuai dengan kebutuhan,” kilahnya.
Dirinya juga berdalih, baik pimpinan maupun anggota dewan itu diberikan anggaran sesuai rencana kerja mereka, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai kebutuhannya.
Misalkan, untuk konsultasi atau agenda panitia khusus (pansus) ketika tengah membahas beberapa rancangan peraturan daerah membutuhkan anggaran lumpsum, maka pihak pimpinan maupun anggota menyerahkan rencana kerja termasuk menandatangi berbagai berkas secara administrasi tertulis.
Makanya lumpsum yang diberikan berbeda dengan pembayaran realcost.Jika ada anggaran yang lebih tidak sesuai dengan yang dibayarkan itu terserah hak mereka. Yang oenting kami sudah memfasilitasi sesuai kebutuhan mereka,” tandas Dudung.
Ditanya soal fantastis anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp. 14, 490 milyar hanya untuk belanja perdin lumpsum pihaknya juga merasa kaget data yang disodorkan.
“Jangankan anda yang merasa kaget membengkak realisasi data yang disodorkan, Saya juga kaget kok sampai segitunya realisasi anggaran, makanya masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak inspektorat,” katanya.
Terpisah, saat PJ mendatangi kantor Inspektorat untuk mengklarifikasi, salah satu pejabat bidang investigasi tidak bisa ditemui dengan alasan sedang mengadakan rapat zoom.
“Bapak sedang rapat zoom, silahkan nanti bisa menemuinya tidak bisa diganggu,” ujar salah satu anggota sekurity setempat
Sebelumnya, Wildan M. Ramdan, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Studi dan Pemerhati Kebijakan Daerah, mengungkapkan bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan nasional terhadap Belanja Perjalanan Dinas tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertinggi, yaitu Sekretariat Daerah (SETDA), Dinas Kesehatan (DINKES), dan Sekretariat DPRD (SETWAN).
Wildan berharap pemeriksaan yang dilakukan KPK melalui Inspektorat dapat memastikan, penggunaan dana perjalanan dinas benar-benar efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip ekonomi.
Kekhawatiran dirinya, belanja perdin lumpsum yang diberikan kepada anggota dewan Garut selama ini dapat dimanfaatkan oleh oknum anggota dewan yang memaksakan diri melakukan perjalanan dinas demi keuntungan pribadi.
“Jangan sampai Perpres 53 Tahun 2023 justru menjadi celah korupsi bagi anggota dewan yang ingin memanfaatkan dana perjalanan dinas secara tidak benar,” pungkasnya. Jang