TALKSHOW : Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry C. Rismafury, S.H., saat menjadi narasumber Talkshow OPSI, Obrolan Plus Solusi di Radio PRFM pada Jumat 21 Juni 2024.
BANDUNG, PelitaJabar – Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry C. Rismafury, S.H., mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan telah selesai. Raperda Keolahragaan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dari sisi progress yang sudah kita lakukan dari sisi pembahasan, sudah selesai sebetulnya. Finalisasi sudah dilakukan. Sekarang ini menuju proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” beber Ferry, saat menjadi narasumber Talkshow OPSI, Obrolan Plus Solusi di Radio PRFM pada Jumat 21 Juni 2024.
Dikatakan, Raperda tentang Keolahragaan memuat 82 pasal yang akan bermanfaat dalam jangka panjang untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang keolahragaan di Kota Bandung.
Raperda tentang Keolahragaan membawa desain besar keolahragaan nasional yang memuat peningkatan olahraga prestasi dan berbagai muatan lokal, seperti olahraga masyarakat, olahraga pendidikan dan olahraga untuk penyandang disabilitas.
“Karena budaya olahraga di Kota Bandung sudah sangat mengakar, oleh karena itu butuh sebuah payung hukum yang melindungi budaya keolahragaan, membudayakan olahraga, prestasi olahraga dan industri olahraga,” kata Ferry.
Sebagaimana diketahui, Raperda tentang Keolahragaan diajukan oleh DPRD Kota Bandung sebagai upaya meningkatkan perhatian Pemerintahan Kota Bandung kepada insan olahraga baik olahraga prestasi atau pun kemasyarakatan.
Diharapkan, Raperda Keolahragaan menjadi payung hukum sistem data hingga pendanaan sektor olahraga di Kota Bandung.
Sementara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung menyambut gembira kabar tentang rampungnya Raperda khusus Keolahragaan.
Ketua Umum KONI Kota Bandung, Nuryadi menyatakan, pihaknya menyambut positif regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan Keolahragaan.
“Terima kasih kepada DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang Keolahragaan. Belasan kali kita berdiskusi bersama, akhirnya Raperda akan lahir Raperda tentang Keolahragaan yang terpisah dari regulasi tentang Retribusi,” katanya.
Apalagi, kata Nuryadi, Raperda tentang Keolahragaan ini menampung Muatan Lokal atau kondisi khusus di daerah. Muatan lokal yang dimaksud yakni terkait penyelenggaraan olahraga untuk penyandang disabilitas.
“Kami juga gembira ketika di dalam ruang lingkup Undang-undang ada tambahan Muatan Lokal,” tuturnya.
Adapun Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Sigit Iskandar mengatakan, Perda tentang Keolahragaan akan membantu kinerja Dispora.
“Dispora memiliki dua fungsi, yakni urusan Kepemudaan dan Keolahragaan. Nah, urusan olahraga ini sangat luas sekali, tidak hanya olahraga prestasi dan olahraga masyarakat, pendidikan dan disabilitas. Atas dorongan Dewan (DPRD Kota Bandung), kita sebentar lagi punya payung hukum untuk menyelenggarakan program-program keolahragaan,” pungkasnya. ***