PALEMBANG, PelitaJabar –Menggandeng Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, bank bjb menghadirkan 11 fasilitas pembayaran pajak di Kota mpek mpek itu.
Adapun 11 jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam, dan yang lainnya.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, fasilitas pembayaran pajak tersebut telah dapat dinikmati oleh publik yang berstatus wajib pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, bank bjb merupakan bank pertama yang bisa mengelola 11 iten pembayaran pajak dengan seluruh jaringan yang kami miliki di Kota Palembang. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, dan payment point sehingga akan memberikan banyak opsi kemudahan kepada masyarakat,” kata Widi.
BPPD Kota Palembang menggulirkan inovasi program perpajakan ini sebagai langkah strategis untuk mengejar target pajak di atas Rp1 triliun pada 2021.
“Dengan target ini kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Apa yang terbaik adalah bagaimana membuat wajib pajak mudah di dalam melakukan pembayaran,” pungkas Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin. ***