Gerakan Koperasi Jawa Barat Ultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI

- Penulis

Senin, 31 Januari 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar  — Gerakan Koperasi Jawa Barat ‘menggugat’ Pemerintah Republik Indonesia atas ketidaktegasan sikap Kementerian Koperasi dan UKM dengan mengakomodir kepengurusan Dekopin bukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang sah pada 11-14 November 2019.

Gugatan berupa Pernyataan Sikap Bersama itu akan disampaikan kepada Presiden, pimpinan DPR dan DPD, kementerian dan lembaga terkait seperti Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI.

Wakil Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. H. Usep Sumarno membacakan pernyataan sikap sebagai tentang Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia dan ditandatangani oleh 27 Dekopinda dan 23 Pusat dan Gabungan Koperasi se-Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kami akan mengirim Pernyataan sikap Bersama ini kepada Presiden, pimpinan DPR dan DPD, Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI dan beberapa Lembaga negara terkait, termasuk kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Koperasi setempat,’ tegas Usep Sumarno usai membacakan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Dr. Mustopa Djamaludin mewakili Gerakan Koperasi Jawa Barat.

Usep Sumarno menjelaskan banyak orang di lingkungan perkoperasian belum paham cara kerja dan bergerak Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menyebabkan gerakan koperasi belum maksimal bergerak, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

‘Ada orang-orang yang mengatasnamakan Dekopin yang jelas-jelas tidak pernah Munas. Tidak pernah Munas! Saya bukan orang Pak Nurdin Halid, walau saya sudah mengenal beliau sejak 1982. Mengapa saya mendukung kepemimpinan beliau? Karena beliau menjadi ketua umum lewat forum Munas. Kelompok yang sebelah? Bukan! Lalu, mereka katakan: kami legal sesuai Kepres. Yang mengesahkan (Munas dan hasil Munas) Dekopin bukan Kepres! (keputusan tertinggi Dekopin adalah Munas),’ tegas Usep.

Karena itulah, Gerakan Koperasi Jawa Barat yang terdiri dari 27 Dekopinda dan 23 pusat dan gabungan koperasi bersepakat membuat Pernyataan Sikap Bersama.

‘Tidak ada Munas Dekopin yang sah selain Munas yang dilaksanakan pada tanggal 11-14 November 2019 di Makassar yang telah memutuskan Saudara H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah masa bhakti 2019-2024, berikut keputusan-keputusan Munas lainnya,’ demikian poin pertama kebulatan sikap Gerakan Koperasi Jawa Barat.

Karena itu, Gerakan Koperasi Jawa Barat mendesak Pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas Dekopin 2019 Makassar.

‘Meminta kepada Pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas tersebut dan mencatat dalam daftar Khusus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’ bunyi poin kedua.

Tak hanya itu, Gerakan Koperasi Jawa Barat mengultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI untuk bersikap tegas dengan tidak menerima dan mengakui kepengurusan Dekopin selain kepengurusan hasil Munas 2019 Makassar.

‘Apabila tidak ada sikap yang tegas dari Pemerintah (Kementerian Koperasi), maka Kami Gerakan Koperasi Jawa Barat menyatakan Kementerian Koperasi telah merusak tatanan pembangunan perkoperasian di Indonesia serta telah memecah belah Gerakan Koperasi Indonesia,’ pon keempat.

Respons Nurdin Halid

Nurdin Halid menyambut baik Pernyataan Sikap Bersama Gerakan Koperasi Jawa Barat itu. Menurutnya Gerakan Koperasi Jawa Barat merupakan letupan kekecewaan sekaligus bentuk keprihatinan Gerakan Koperasi terhadap sikap ambigu Pemerintah tentang kepengurusan Dekopin.

Atas permintaan Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. Mustopa, Nurdin Halid pun bercerita tentang kilas balik persiapan dan pelaksanaan Munas Dekopin 2019, dan langkah politik, hukum, dan kultural pasca Munas yang dilakukan selama dua tahun terakhir.

‘Saya harus bercerita jujur dan terbuka kepada para sahabat gerakan koperasi  tentang apa dan bagaimana kami di Dekopin Pusat telah dan terus berjuang mempertahankan marwah Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia. Tidak perlu ada yang disembunyikan karena Dekopin milik gerakan, bukan milik saya pribadi,’ paparnya.

Bercerita khusus pasca Munas 2019, Nurdin Halid mengatakan, semua langkah strategis sudah dilakukan, baik politik, hukum maupun musyawarah untuk mencari titik temu penyelesaian.

Diceritakan, tak lama setelah Munas, para ketua Dekopinwil dan Induk Koperasi melaporkan hasil Munas kepada Menkop dan UKM. Selanjutnya, Dekopin telah mengirim surat resmi ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara agar diterbitkan Kepres tentang Anggaran Dasar Dekopin yang baru hasil Munas Dekopin tahun 2019.

Nurdin juga mengakui, pendekatan politik ke Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Sekretaris Negara sudah beberapa kali dilakukan.

Menko Ekonomi, cerita Nurdin, sudah dua kali menyampaikan kepada Presiden masalah Kepres AD yang baru. Menkop Teten Masduki juga sudah bolak-balik bertemu Mensesneg Pratikno.

‘Saya 4 atau 5 kali bertemu Pak Teten untuk bahas masalah ini. Dalam sebuah pertemuan, Pak Teten bilang, sesuai arahan Mensesneg, Sri Untari diakomodir. Saya setuju. Ketika Pak Teten tanya bentuknya seperti apa, saya jawab, Sri Untari menjadi Ketua Harian Dekopin. Pak Teten bilang terima kasih karena telah menawarkan posisi tinggi kepada Sri Untari,’ cerita Nurdin.

Sebagai tindak lanjut, Teten Masduki kemudian mengundang Nurdin Halid dan Sri Untari.

Dalam pertemuan segitiga itu, Teten Masduki menyampaikan kepada Sri Untari posisi ketua Harian Dekopin yang ditawarkan oleh Nurdin Halid. Nurdin Halid mengaku merekam pertemuan segitiga itu sebagai bukti.

‘Sri Untari merespons Pak Teten dengan mengatakan dirinyalah yang berhak menjadi ketua umum berdasarkan hasil Munas Lanjutan di Makassar sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin. Tapi, saya menawarkan posisi yang tinggi dan mulia bagi Pak Nurdin yaitu sebagai ketua Pengawas,’ ujar Sri Untari seperti ditirukan Nurdin Halid.

Mendengar pernyataan Sri Untari, Nurdin Halid langsung memberikan sanggahan telak.

‘Saya bilang bohong besar Pak Menteri apa yang dikatakan Sri Untari ini. Tidak ada Munas lanjutan di Makassar. Munas Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Munas Biasa semuanya berjalan baik sesuai ketentuan Anggaran Dasar dalam Kepres Nomor 6 Tahun 2011,’ pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Mendadak Muncul, Farhan Nyatakan Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah
Rekrutmen Lulusan Unggul Unpad, BRI Berikan Golden Ticket
Manfaatkan AI, NextDev Lahirkan Ribuan Technopreneurs Indonesia Ciptakan Solusi Canggih
Dua Tim Lolos ke Porprov Jabar Cabor Bridge
IODI Jabar : BK, Ketua Pengprov Tak Harus Andalkan KONI
Dinilai Berprestasi, Kaltim Kunjungi NPCI Kota Bandung
Berhasil Kendalikan Prestasi, Cece Kembali Pimpin IPSI Kota Bamdung
BK Porprov Cabor Bridge Pertandingkan 5 Nomor

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 00:07 WIB

Mendadak Muncul, Farhan Nyatakan Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah

Senin, 24 November 2025 - 21:33 WIB

Rekrutmen Lulusan Unggul Unpad, BRI Berikan Golden Ticket

Senin, 24 November 2025 - 20:15 WIB

Manfaatkan AI, NextDev Lahirkan Ribuan Technopreneurs Indonesia Ciptakan Solusi Canggih

Senin, 24 November 2025 - 13:07 WIB

Dua Tim Lolos ke Porprov Jabar Cabor Bridge

Minggu, 23 November 2025 - 16:55 WIB

IODI Jabar : BK, Ketua Pengprov Tak Harus Andalkan KONI

Berita Terbaru

Bank BRI melalui program BRILIANEXT memberikan Golden Ticket kepada mahasiswa Unpad berprestasi. PJ/Dok

FEATURED

Rekrutmen Lulusan Unggul Unpad, BRI Berikan Golden Ticket

Senin, 24 Nov 2025 - 21:33 WIB

Suasana pertandingan di BK Porprov cabor Bridge berlangsung lancar dan sederhana. PJ/Dok

FEATURED

Dua Tim Lolos ke Porprov Jabar Cabor Bridge

Senin, 24 Nov 2025 - 13:07 WIB

Ketua Umum Pengprov IODI Jabar Aida Gurning (paling kanan) saat berbincang bersama Sekum KONI Jabar Gianto Hartono (tengah) dan Ketua Umum Akuatik Jabar Verdia Yosep. PJ/Joel

FEATURED

IODI Jabar : BK, Ketua Pengprov Tak Harus Andalkan KONI

Minggu, 23 Nov 2025 - 16:55 WIB