Gerakan Koperasi Jawa Barat Ultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI

- Penulis

Senin, 31 Januari 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar  — Gerakan Koperasi Jawa Barat ‘menggugat’ Pemerintah Republik Indonesia atas ketidaktegasan sikap Kementerian Koperasi dan UKM dengan mengakomodir kepengurusan Dekopin bukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang sah pada 11-14 November 2019.

Gugatan berupa Pernyataan Sikap Bersama itu akan disampaikan kepada Presiden, pimpinan DPR dan DPD, kementerian dan lembaga terkait seperti Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI.

Wakil Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. H. Usep Sumarno membacakan pernyataan sikap sebagai tentang Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia dan ditandatangani oleh 27 Dekopinda dan 23 Pusat dan Gabungan Koperasi se-Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kami akan mengirim Pernyataan sikap Bersama ini kepada Presiden, pimpinan DPR dan DPD, Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI dan beberapa Lembaga negara terkait, termasuk kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Koperasi setempat,’ tegas Usep Sumarno usai membacakan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Dr. Mustopa Djamaludin mewakili Gerakan Koperasi Jawa Barat.

Usep Sumarno menjelaskan banyak orang di lingkungan perkoperasian belum paham cara kerja dan bergerak Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menyebabkan gerakan koperasi belum maksimal bergerak, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

‘Ada orang-orang yang mengatasnamakan Dekopin yang jelas-jelas tidak pernah Munas. Tidak pernah Munas! Saya bukan orang Pak Nurdin Halid, walau saya sudah mengenal beliau sejak 1982. Mengapa saya mendukung kepemimpinan beliau? Karena beliau menjadi ketua umum lewat forum Munas. Kelompok yang sebelah? Bukan! Lalu, mereka katakan: kami legal sesuai Kepres. Yang mengesahkan (Munas dan hasil Munas) Dekopin bukan Kepres! (keputusan tertinggi Dekopin adalah Munas),’ tegas Usep.

Karena itulah, Gerakan Koperasi Jawa Barat yang terdiri dari 27 Dekopinda dan 23 pusat dan gabungan koperasi bersepakat membuat Pernyataan Sikap Bersama.

‘Tidak ada Munas Dekopin yang sah selain Munas yang dilaksanakan pada tanggal 11-14 November 2019 di Makassar yang telah memutuskan Saudara H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah masa bhakti 2019-2024, berikut keputusan-keputusan Munas lainnya,’ demikian poin pertama kebulatan sikap Gerakan Koperasi Jawa Barat.

Karena itu, Gerakan Koperasi Jawa Barat mendesak Pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas Dekopin 2019 Makassar.

‘Meminta kepada Pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas tersebut dan mencatat dalam daftar Khusus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’ bunyi poin kedua.

Tak hanya itu, Gerakan Koperasi Jawa Barat mengultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI untuk bersikap tegas dengan tidak menerima dan mengakui kepengurusan Dekopin selain kepengurusan hasil Munas 2019 Makassar.

‘Apabila tidak ada sikap yang tegas dari Pemerintah (Kementerian Koperasi), maka Kami Gerakan Koperasi Jawa Barat menyatakan Kementerian Koperasi telah merusak tatanan pembangunan perkoperasian di Indonesia serta telah memecah belah Gerakan Koperasi Indonesia,’ pon keempat.

Respons Nurdin Halid

Nurdin Halid menyambut baik Pernyataan Sikap Bersama Gerakan Koperasi Jawa Barat itu. Menurutnya Gerakan Koperasi Jawa Barat merupakan letupan kekecewaan sekaligus bentuk keprihatinan Gerakan Koperasi terhadap sikap ambigu Pemerintah tentang kepengurusan Dekopin.

Atas permintaan Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. Mustopa, Nurdin Halid pun bercerita tentang kilas balik persiapan dan pelaksanaan Munas Dekopin 2019, dan langkah politik, hukum, dan kultural pasca Munas yang dilakukan selama dua tahun terakhir.

‘Saya harus bercerita jujur dan terbuka kepada para sahabat gerakan koperasi  tentang apa dan bagaimana kami di Dekopin Pusat telah dan terus berjuang mempertahankan marwah Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia. Tidak perlu ada yang disembunyikan karena Dekopin milik gerakan, bukan milik saya pribadi,’ paparnya.

Bercerita khusus pasca Munas 2019, Nurdin Halid mengatakan, semua langkah strategis sudah dilakukan, baik politik, hukum maupun musyawarah untuk mencari titik temu penyelesaian.

Diceritakan, tak lama setelah Munas, para ketua Dekopinwil dan Induk Koperasi melaporkan hasil Munas kepada Menkop dan UKM. Selanjutnya, Dekopin telah mengirim surat resmi ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara agar diterbitkan Kepres tentang Anggaran Dasar Dekopin yang baru hasil Munas Dekopin tahun 2019.

Nurdin juga mengakui, pendekatan politik ke Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Sekretaris Negara sudah beberapa kali dilakukan.

Menko Ekonomi, cerita Nurdin, sudah dua kali menyampaikan kepada Presiden masalah Kepres AD yang baru. Menkop Teten Masduki juga sudah bolak-balik bertemu Mensesneg Pratikno.

‘Saya 4 atau 5 kali bertemu Pak Teten untuk bahas masalah ini. Dalam sebuah pertemuan, Pak Teten bilang, sesuai arahan Mensesneg, Sri Untari diakomodir. Saya setuju. Ketika Pak Teten tanya bentuknya seperti apa, saya jawab, Sri Untari menjadi Ketua Harian Dekopin. Pak Teten bilang terima kasih karena telah menawarkan posisi tinggi kepada Sri Untari,’ cerita Nurdin.

Sebagai tindak lanjut, Teten Masduki kemudian mengundang Nurdin Halid dan Sri Untari.

Dalam pertemuan segitiga itu, Teten Masduki menyampaikan kepada Sri Untari posisi ketua Harian Dekopin yang ditawarkan oleh Nurdin Halid. Nurdin Halid mengaku merekam pertemuan segitiga itu sebagai bukti.

‘Sri Untari merespons Pak Teten dengan mengatakan dirinyalah yang berhak menjadi ketua umum berdasarkan hasil Munas Lanjutan di Makassar sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin. Tapi, saya menawarkan posisi yang tinggi dan mulia bagi Pak Nurdin yaitu sebagai ketua Pengawas,’ ujar Sri Untari seperti ditirukan Nurdin Halid.

Mendengar pernyataan Sri Untari, Nurdin Halid langsung memberikan sanggahan telak.

‘Saya bilang bohong besar Pak Menteri apa yang dikatakan Sri Untari ini. Tidak ada Munas lanjutan di Makassar. Munas Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Munas Biasa semuanya berjalan baik sesuai ketentuan Anggaran Dasar dalam Kepres Nomor 6 Tahun 2011,’ pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Dianggap Bukan Aset, Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Finanasial Masjid Raya Bandung
Tagih Honor, Plt Ketua Muaythai “Adukan Kemana Saja Saya Tak Gentar”
Daop 2 Sukses Gelar Angkutan NATARU Zero Accident
Harapan Dada Rosada untuk Koperasi Pena Karya Balarea
Member Yogya & Alfamart Diskon 20 Persen di Panghegar Waterboom
DPMPTSP Kota Bandung Optimis Target Investasi 2026 Rp 11 Triliun Lebih Tercapai
Tahun Baru di Bandung Sisakan Sampah 95 Meter Kubik
Dinilai Terbuka Kelola ZIS, BAZNAS Sabet Predikat Informatif

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:34 WIB

Dianggap Bukan Aset, Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Finanasial Masjid Raya Bandung

Senin, 5 Januari 2026 - 17:14 WIB

Tagih Honor, Plt Ketua Muaythai “Adukan Kemana Saja Saya Tak Gentar”

Senin, 5 Januari 2026 - 14:37 WIB

Daop 2 Sukses Gelar Angkutan NATARU Zero Accident

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:59 WIB

Harapan Dada Rosada untuk Koperasi Pena Karya Balarea

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:03 WIB

DPMPTSP Kota Bandung Optimis Target Investasi 2026 Rp 11 Triliun Lebih Tercapai

Berita Terbaru

TEKNOLOGI

BMKG Percayakan Len Terkait Cuaca saat Nataru 2026

Selasa, 6 Jan 2026 - 21:27 WIB

Tampak para penumpang KA saat moment Nataru 2026. PT KAI Daop 2 Bandung mencatat kesuksesan pelaksanaan angkutan NATARU 2026 dengan Zero Accident atau tanpa kecelakaan kereta api. PJ/Dok

FEATURED

Daop 2 Sukses Gelar Angkutan NATARU Zero Accident

Senin, 5 Jan 2026 - 14:37 WIB

Para pengurus dan anggota Koperasi Karya Pena Balarea berpose bersama dengan Dada Rosada dan Ketua Dekopin Kota Bandung usai RAT Tahun buku 2025. PJ/Dok

EKONOMI

Harapan Dada Rosada untuk Koperasi Pena Karya Balarea

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:59 WIB