Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2019 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan oleh Habib Bahar Smith kembali digelar, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Selasa (9/7), Hakim Ketua Edison Muhamad memutuskan hukuman bagi Habib Bahar Smith selama tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan terdakwa dengan penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” jelasnya, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung, Selasa (9/7).

Menurut hakim, yang memberatkan ialah pernah dihukum, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang Meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.

Dalam berkas putusan, Hakim meyakini Bahar terbukti bersalah. Menanggapi putusan ersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Nanti kita pikir-pikir dulu, ” jelas kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota usai persidangan.

Diruang sidang sendiri, Habib Bahar menyalami hakim dan JPU usai pembacaan vonis. Bahkan Bahar Smith, mencium bendera merah putih disamping meja hakim Ketua.

Situasi diluar ruang sidang sendiri, diwarnai bacaan shalawat atas putusan tersebut. Rief

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB