BANDUNG, PelitaJabar – Meski PPKM tidak jadi diberlakukan, guna mengantisipasi lonjakan Covid-19, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan berbagai langkah termasuk pengetatan protokol kesehatan (prokes).
‘Menurut data Badan Pengendalian Perhubungan, lonjakan orang yang melakukan perjalanan melalui darat, laut dan udara sekitar 7 persen atau 11 juta orang se Indonesia. Sementara di Jabotabek 2,7 juta orang yang melakukan perjalanan, karena itu harus kita antisipasi bersama,’ papar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan terkait Pengendalian Transportasi saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara virtual melalui akun youtube Senin 20 Desember 2021.
Hal ini dilakukan merujuk surat edaran satgas Covid-19 dan Mendagri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Tidak ada pengetatan, yang ada hanya pengetatan prokes bidang transportasi,’ tambahnya.
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Drs. Budi Setiaydi SH. M.Si menjelaskan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi yang melakukan perjalanan, diantaranya surat vaksin lengkap (vaksin ke 2), tes anti gen dan aplikasi Peduli Lindungi.
‘Semua pengelola terminal juga diminta sterilisasi secara berkala, kepada setiap operator sarana prasarana kami minta mengawasi prokes secara humanis. Bagi yang melakukan perjalanan, harus cek suhu tubuh. Lalu wajib memiliki kartu vaksin lengkap atau dua kali dosis. Selain itu, pelaku perjalanan pun harus mengantongi hasil negatif antigen PCR yang berlaku 1×24 jam. Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pun harus selalu diikutsertakan,’ ucap Budi.
Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan menyiapkan skema ganjil genap.
‘Ganjil genap ini tergantung situasional. Sedangkan untuk kendaraan logistik, prinsipnya tidak melakukan pembatasan dari jalan tol ke jalan nasional, tetap kita melihat situasi dilapangan,’ pungkasnya. ***