Hajar Wartawan, PWI : Ini Pelanggaran Berat

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Demokrasi kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum kepolisian.

Seorang wartawan CNNIndonesia bernama Tohrin, mendapat ancaman hingga kekerasan fisik oleh oknum kepolisian saat meliput aksi demonstrasi menolak undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta Jumat (09/10/2020).

Saat peristiwa, dirinya berada dibelakang polisi. Karena itu dia merasa aman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat demo berlangsung, beberapa oknum memukul demonstran, saya ambil gambarnya. Nah, ada polisi yang melihat, lalu mendekati dan bertanya, kamu ambil gambar tadi ya, saya jawab tidak, mereka tidak percaya, lalu menggeledah tas saya, termasuk ponsel, mereka memeriksa ponsel, ada gambar polisi memukul demonstran, saat itulah saya diintimidasi dan di pukul, sampai ponsel saya dibanting,” ucapnya.

Tak pelak, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengutuk keras tindakan seweang wenang aparat tersebut.

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Atal S. Depari Sabtu (10/10/2020).

Tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

Profesor Suo Sebut Disrupsi Terjadi 5 Tahun Mendatang
Puting Beliung Terjang Dua Kampung, Puluhan Rumah Rusak Parah
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Jalur Samarang Macet Parah
RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen
KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar
Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung
Targetkan 700 KBS, Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah
FAGAR Garut Tuntut Kemenpan-RB Cabut SE

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:59 WIB

Profesor Suo Sebut Disrupsi Terjadi 5 Tahun Mendatang

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:05 WIB

Puting Beliung Terjang Dua Kampung, Puluhan Rumah Rusak Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:48 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Jalur Samarang Macet Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:30 WIB

RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:53 WIB

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar

Berita Terbaru

FEATURED

Profesor Suo Sebut Disrupsi Terjadi 5 Tahun Mendatang

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:59 WIB

FEATURED

RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:30 WIB

FEATURED

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:53 WIB