Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said Ke Antam Karena Hal Ini

- Penulis

Selasa, 26 Desember 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., Fernandes Raja Saor meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Budi Said.

Pasalnya dalam gugatan ini ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Permohonan PKPU terhadap Antam dilayangkan Budi Said pada 30 November 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut.

Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

“PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precausion to pay, artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU,” kata Fernandes di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

Terlebih, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.

“Bayangkan 152 kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di Mahkamah Agung yang mana 1.136 kilogram-nya itu bagian dari 152 kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double nih. Jika 152 kg saja dinyatakan rugi, bagaimana kalau 1.136 kg?” jelasnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023.

Dalam sidang itu, seorang ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono mengungkap fakta soal kerugian negara. Priono yang merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu, dalam laporan BPK tersebut selain disebutkan nama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Ahli Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi Antam.

Dalam sidang pada 22 Desember 2023 di PN Surabaya, empat orang yang diungkap BPK, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Eksi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang merugikan negara. ***

Foto ilustrasi, net.

Komentari

Berita Terkait

Di Dunia Pendidikan, Manusia Tak Bisa Tergantikan oleh AI
Biar Ga Gaptek, Henryco Arie Sebut Pemimpin Harus Melek AI
Demi Keluarga, Rela Jadi Marbot, Kuli & Jual Pasir Hingga Disebut “Jenderal Santri”
Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Generasi Muda Lahirkan Inovasi Melalui Kompetisi
Jalur Cibeber-Lampegan Kini Bisa Dilalui
Lagi, Jalur Cibeber-Lampegan Tergerus, Daop 2 Targetkan Besok KA Siliwangi Bisa Lewat
Juri JNE Content Competition 2026 Sebut Tak Ada Istilah Salah Ketik
Dinilai Kontribusi, SEI Sabet Penghargaan di Listrik Indonesia Award 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:40 WIB

Di Dunia Pendidikan, Manusia Tak Bisa Tergantikan oleh AI

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

Biar Ga Gaptek, Henryco Arie Sebut Pemimpin Harus Melek AI

Sabtu, 25 April 2026 - 00:15 WIB

Demi Keluarga, Rela Jadi Marbot, Kuli & Jual Pasir Hingga Disebut “Jenderal Santri”

Jumat, 24 April 2026 - 11:41 WIB

Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Generasi Muda Lahirkan Inovasi Melalui Kompetisi

Jumat, 24 April 2026 - 11:21 WIB

Jalur Cibeber-Lampegan Kini Bisa Dilalui

Berita Terbaru

USB YPKP sukses menggelar workshop internasional bertajuk

FEATURED

Di Dunia Pendidikan, Manusia Tak Bisa Tergantikan oleh AI

Sabtu, 25 Apr 2026 - 11:40 WIB

Kadiskominfo Kota Bandung Henryco Arie Sapiie saat membeberkan program 'Ngulik' di Basa Basi Podcast PWI Kota Bandung, PJ/Dok

FEATURED

Biar Ga Gaptek, Henryco Arie Sebut Pemimpin Harus Melek AI

Sabtu, 25 Apr 2026 - 11:00 WIB

Petugas berhasil menyelesaikan perbaikan jalur rel pada petak jalan Cibeber – Lampegan, dan kini dinyatakan aman untuk dilalui. PJ/Dok

FEATURED

Jalur Cibeber-Lampegan Kini Bisa Dilalui

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:21 WIB