JAKARTA, PelitaJabar — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan penggugat Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA terhadap Dewan Pers sebagai tergugat.
Demikian Putusan Majelis Hakim Atas Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum No. 235/PDT.G/2018/PN.JKT PST, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antara Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) (Penggugat) melawan Dewan Pers (Tergugat), Rabu (13/2/2019).
Majelis Hakim yang memeriksa Perdata ini adalah Hakim Ketua Abdulohar, SH., MH, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, SH., MH. dan Tafsir Sembiring, SH., MH.
Diberitakan, pada akhir April 2018 lalu, Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI (selanjunya disebut Para Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut. Mereka menyatakan secara tegas, bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, dalam sidang putusan Rabu (13/2) akhirnya Majelis Hakim menyatakan “Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)” dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat adalah :
1.Pokok materi Gugatan Penggugat perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
2.Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.
3.Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang, sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung RI. ***