GARUT, PelitaJabar – Elemen masyarakat pegiat anti korupsi menyesalkan atas lambannya pihak penegak hukum menangani berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut.
Salah satunya penuntasan dugaan korupsi Pokok pikiran, BOP pimpinan dan reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019 hingga kini tidak jelas yang ditangani kejaksaan negeri Garut.
Demikian disampaikan komponen LSM seperti Laskar Indonesia, Garda, Spektrum dan Indek saat orasi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 di depan gedung Kejaksaan negeri Garut jalan Merdeka- Garut, Senin 11 Desember 2023.
Menurut Koordinator aksi, Dudi Supriadi, sejumlah kasus indikasi korupsi di Kabupaten Garut yang telah dilaporkan masyarakat ternyata lamban ditangani oleh pihak kejaksaan.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, khususnya para pegiat anti korupsi di Kabupaten Garut.
“Sudah empat kepala kejaksaan (Kajari) diganti ternyata dinilai tidak mampu tuntaskan kasus indikasi korupsi yang melibatkan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 , baik itu Pokir, BOP dan reses dewan,” ucap Dudi.
Dirinya menilai, selama ini pihak Kejari Garut maupun Kejati Jawa Barat belum berhasil menuntaskan indikasi korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan daerah yang cukup besar.
Bahkan, kasus Pokir, BOP dan reses anggota dewan tidak satupun menetapkan status tersangka kepada sejumlah anggota dewan Garut.
“Ada sejumlah catatan yang telah dilaporkan, namun pihak Kejaksaan setempat seakan berjalan ditempat padahal sudah jelas terdapat adanya kerugian negara sepanjang tahun 2019 hingga saat ini yang tengah ditangani, tak kunjung diselesaikan, ” tuturnya.
Dijelaskan, jika dilihat dari kasus indikasi korupsi anggota dewan Garut sepanjang tahun 2019 hingga sekarang sudah empat Kajari di ganti, akan tetapi penanganannya justru tidak jelas.
“Ada apa ditubuh internal kejaksaan hingga tak satupun ditetapkan status tersangka,” papar Dudi yang juga Ketua DPD Laskar Indonesia Garut.
Pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus- kasus dugaan indikasi korupsi seperti kasus BOP pokir reses DPRD Garut periode 2O14 – 2019.
Senada, aktifis Galudra Nusantara Intan Dewata, Rudi menyebutkan, tidak hanya kasus anggota dewan, namun indikasi korupsi lain di Kabupaten Garut saat ini yang belum berhasil diselesaikan oleh kejaksaan. Diantaranya indikasi korupsi Bank intan Jabar (BIJ).
“Padahal publik mengharapkan penegakkan hukum dalam kasus Bank intan Jabar (BIJ) tersebut. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejati Jawa barat tetapi belum juga tuntas,” ucapnya.
Bahkan, surat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tanggapan laporan Laskar Indonesia Garut (laporan pengaduan masyarakat) dugaan kasus indikasi di kabupaten Garut oleh KPK.
“Seharusnya dijadikan bahan supervisi penegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan berkoordinasi
dengan penegak hukum setempat,” pungkas Rudi. Jang