Hari Ini Emil Umumkan Regulasi Pelanggaran Kesehatan

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2020 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

“Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Jakarta, Senin (27/07/2020).

Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

“Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,” ucap Kang Emil.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengungkapkan, Kang Emil akan mengumumkan Pergub tersebut hari ini Selasa (28/07/2020).

“Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok,” kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menambahkan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan,” kata Eni di Kota Bandung, Senin (27/7/20).

“Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat,” imbuhnya.

Eni menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

“Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif,” pungkasnya.

Komentari

Berita Terkait

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar
Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman
Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi
Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana
Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini
Optimalkan Sarana Olahraga, L’Eminance Lembang Gaet SESKOAU
KAI Quick Response Salurkan Bantuan Rp 50 Juta ke Cisarua
Rocky Gerung Sebut Indonesia Alami Pembusukan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:03 WIB

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:49 WIB

Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:24 WIB

Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:36 WIB

Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Berita Terbaru

Ir.R Darwin Suratman, MAP. AIFO (baju batik) terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov PSAWI Jabar periode 2026-2030. PJ/Joel

FEATURED

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:03 WIB

Arif Prayitno

FEATURED

Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi

Minggu, 1 Feb 2026 - 11:24 WIB

Kolonel Cba, Faryan Noversyah

FEATURED

Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Sabtu, 31 Jan 2026 - 22:56 WIB

Peluncuran XL Ultra 5G+ di Jakarta. PJ/Dok

FEATURED

Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Sabtu, 31 Jan 2026 - 17:36 WIB