GARUT, PelitaJabar – Sejumlah Harta Kekayaan pejabat dilingkungan Pemkab Garut, disinyalir mengalami kenaikan signifikan dalam setahun terakhir ini. Bahkan, ada beberapa pejabat dari hasil Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp. 2 milyar.
Ironisnya, warga masyarakat di berbagai wilayah di Kabupaten Garut kini tengah dilanda kekeringan ekstrem, baik kekurangan air bersih, gagal panen hingga kebutuhan sembako akibat lemahnya daya beli.
Berbagai kalangan meminta KPK untuk segera melakukan klarifikasi serta verfikasi ulang terhadap harta kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Garut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pernyataan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebutkan, Pemkab Garut menganggarkan Rp. 784 juta untuk perjalanan dinas luar negeri (PDLN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Kini menjadi pusat perhatian dari masyarakat Garut.
Diketahui kemudian anggaran perjalanan dinas Luar negeri ini ada dalam DPA Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Garut. Anggaran tersebut masuk dalam komponen anggaran belanja untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
Ramainya polemik Perdin Luar negeri sebesar Rp. 784 juta yang disimpan di anggaran Disnakertrans mengusik Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) untuk mendalami dan melakukan kajian sejauh mana efektivitas anggaran ini dibandingkan dengan Bansos.
Menurut Koordinator Fakta Petaka, Ridwan menyebutkan dari data yang diperoleh, sejumlah pejabat mengalami kenaikan mencapai Rp. 2 milyar. Ada juga pejabat yang memiliki harta kekayaan yang irasional setingkat kepala Dinas.
Salah satunya, Erna Sugiarti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika dilihat dari data catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima merupakan sosok sederhana.
Namun LHKPN ini perlu juga di klarifikasi dan verifikasi faktual oleh KPK. Dari catatan LHKPN yang diumumkan KPK pada 2021 periodik awal menjabat memiliki total harta kekayaan Rp.179,9 juta.
Dengan rincian tanah dan bangunan Rp.300juta, dan hutang Rp.120juta.
Namun, ujar dia, di periodik 2022 LHKPN Erna Sugiarti Kadisnakertrans mencatatkan harta kekayaan di LHKPN sebesar Rp. 441,8 juta. Naik sekitar Rp.200 juta dari LHKPN 2021.
Dengan rincian tanah dan bangunan Rp.500 juta, kas dan setara kas Rp. 1juta, dan hutang Rp.59 juta. Dengan demikian kenaikan harta tersebut seiring naiknya aset tanah dan bangunan yang ia akui sebagai miliknya.
“Ya, sangat sederhana memang LHKPN Kadisnaker ini, meski di Dinasnya memegang Anggaran yang cukup besar. Tentu kita bersyukur memiliki pejabat yang sederhana,” ungkap Ridwan.
Apakah LHKPN untuk seorang Kadis sebesar itu rasional, apalagi tidak mencatatkan kendaraan baik mobil maupun motor, Ridwan mengatakan hal itu ranah KPK.
Disinggung pelaporan LHKPN Pejabat Pemkab Garut Ke KPK pada 06 September 2023 lalu apakah pejabat ini juga turut dalam pengaduan, Ridwan tidak membenarkan, tapi juga tidak menyanggahnya.
“Jadi gini ya, kita tunggu saja kerja KPK. Karena, dalam surat pengaduan saya meminta KPK RI untuk mengumumkan kepada publik saat proses pemanggilan pejabat Pemkab Garut yang dimintai klarifikasi, verikasi LHKPN. Dan meminta KPK RI untuk mengumumkan kepada publik hasil dari klarifikasi, verikasi faktual LHKPN Pejabat Pemkab Garut,” pungkasnya. Jang