BANDUNG, PelitaJabar — Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 36 tersangka pelaku kejahatan jalanan C3 (curas, curat, dan curanmor). 36 tersangka ini, berhasil diamankan sejak 17-28 Mei lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di tempat umum, dan perumahan warga.
“Dari 36 tersangka, ada 21 kasus yang berhasil diungkap,” jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/5).
Para tersangka ini hampir semuanya residivis. Dengan modus operandi merampas, menodong dan menganiaya.
“Para tersangka ini kebanyakan residivis, untuk itu saya tegaskan kepada jajaran saya untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan,” terangnya
Untuk rinciannya, 7 orang pelaku kasus curat, 10 orang kasus curas, 14 orang kasus curanmor.
“Selain kasus C3, ada juga kasus Judi 1 orang diamankan, kasus aniaya 1 orang, dan kasus membawa senjata tajam 4 orang,” tambah Kapolrestabes.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni dua unit kendaraan roda empat. “Ada juga 19 motor, serta 2 unit golok, 9 bilah pisau (belati), uang Rp 2.150.000, dan sembilan unit handphone,” paparnya.
Kapolrestabes menambahkan, untuk wilayah yang rawan di kota Bandung yakni kecamatan Lengkong.
“Yang rawan di kecamatan Lengkong, untuk itu saya minta jajaran di Polsek Lengkong bisa mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan,” pungkasnya. Rief