BANDUNG, PelitaJabar – Rosario de Marshall yang dikenal dengan nama Hercules, berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap objektif dalam memutus praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.
Dia meminta Hakim tidak silau dengan nama KPK dan memutus praperadilan dengan seadiln-adilnya serta berdasarkan fakta persidangan.
Demikian Hercules jelang putusan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto yang rencananya akan dibacakan pada Senin, 26 Juni 2023 atau Selasa, 27 Juni 2023.
Seperti diketahui, Dadan selaku eks Komisaris PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.
“Saya berharap Hakim mengabulkan praperadilan dari adik saya (Dadan Tri Yudianto) dengan objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Hakim jangan takut dengan nama KPK,” tegas Hercules saat dihubungi, Sabtu, 24 Juni 2023.
D8katakan, perkara yang menjerat Dadan hingga dijadikan tersangka oleh KPK, terkesan dipaksakan.
Sangkaan KPK terkait penerimaan uang oleh Dadan dari pengusaha bernama Heryanto Tanaka, kata Hercules sangat tidak berdasar.
Menurutnya, Dadan menerima uang dari Heryanto Tanaka murni bisnis dan bukan untuk ikut membantu Tanaka dan tim kuasa hukumnya mengurus perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung.
“Perkaranya terkesan dipaksakan. Kenapa? Karena adik saya itu terima uang dari Tanaka bukan kaitan dengan perkara. Uang itu murni untuk bisnis, tidak ada sangkut pautnya dengan perkara di MA. Tidak ada bukti juga yang menyatakan uang itu untuk perkara,” ungkap Hercules.
Menurut Hercules, KPK menjadikan Dadan sebagai tersangka hanya berangkat dari pemberitaan dan keterangan adanya pertemuan atau komunikasi.
KPK, masih belum mengungkap pertemuan dan komunikasi apa yang dilakukan Dadan.
“KPK harus mempunyai barang buktinya. Kalau hanya komunikasi, pertemuan, hanya mengantarkan Tanaka, itu hanya kaitan bisnis dengan adik saya (Dadan). Bahkan saya ikut diperiksa dua kali ternyata pemeriksaan saya mereka tidak ditemukan. Mereka cari lagi alibi untuk saya bagaimana caranya untuk bisa menahan adik saya itu,” ungkap Hercules.
Meski begitu, Hercules menyatakan mendukung KPK dalam memberantas menangkapi orang-orang yang merugikan negara, mengalirkan dana negara kepada orang orang tertentu.
“Tapi kalau ini kan (kasus Dadan) menyangkut uang bisnis dan uang suapan yang tidak ada kaitannya dengan negara. Kasusnya Tanaka dan Parera dan MA. Lalu akhirnya menelusuri lah uang-uangnya Takana ini dan kebetulan ada investasi dengan adik saya (Dadan),” pungkasnya. ***