BANDUNG, PelitaJabar – Maraknya kekerasan di kalangan pelajar, membuat kita khawatir. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengimbau sekolah segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Kami mengimbau kepada sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan agar tidak lagi terjadi kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” himbau Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana Kamis (27/02/2020).
Pihaknya mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah sigap dan tertata melakukan langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi. Pemberian sanksi, yaitu regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.
“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur antikekerasan dan membuat kanal pelaporan berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud,” ucapnya seperti dilansir kemdikbud.go.id,
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Wahyu Mijaya pun menanggapi imbauan tersebut.
“Kami dari Dinas Pendidikan Jawa Barat tentu mengimbau seluruh siswa di Jawa Barat agar terus melakukan hal-hal positif dan fokus belajar untuk menghadapi ujian sekolah dan Ujian Nasional (UN) yang sebentar lagi akan digelar,” tegasnya.
Selain itu, Sekdisdik juga mengajak siswa untuk tidak terprovokasi aksi-aksi atau tindakan yang akan merugikan diri sendiri.
“Mari kita fokus belajar. Terus lakukan kegiatan positif, jangan terpengaruh provokasi dari luar,” pungkasnya. Rls
sumber : http://disdik.jabarprov.go.id