BANDUNG, PelitaJabar – Hingga saat ini, terdapat 70 jenazah dengan kasus Covid-19, baik itu positif mau pun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sejak awal Maret 2020 lalu.
“Jenazah yang positif Covid-19 sekitar 40 orang (dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19). Sedangkan untuk yang lain, karena semua dari Rumah Sakit itu kita tidak tahu. Belum tentu positif,” jelas Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).
Dikatakan, pihaknya tidak menerima keterangan tentang status jenazah. Dikarenakan ada ketentuan jenazah harus segera dimakamkan sesuai dengan prosedur.
“Jadi kadang ada yang suka sekilas, karena buru-buru langsung dimakamkan. Biasanya kita mencegat untuk menanyakan surat dari Rumah Sakitnya. Kita juga tidak tahu. Bisa saja yang dimakamkan ternyata kejahatan atau apa,” katanya.
Bahkan, tambahnya, ada dua yang belum sempat ketahuan identitasnya. Jadi dari Rumah Sakit langsung dikirim kesana. “Kita bertanya ini siapa? Tapi kalau berdebat itu siapa kan terlalu lama nanti,” lanjutnya.
Jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19, terutama dengan kasus positif tersebut dibebaskan pembayaran awal sesuai dengan peraturan. Rls