IBM : Tata Kelola di IPDN Langgar Aturan

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2019 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy Monitoring (IBM) Moeslimin Achmad menilai, ada masalah dalam pengelolaan IPDN, yaitu oligarki birokratisme kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan wewenang.

Misalnya proses penggantian Rektor IPDN, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, S.Sos, SH, MSi dan Direktur IPDN Sumatera Barat, Bustamar MM, yang hanya berdasarkan opini subyektif pihak tertentu.

Hal ini menimbulkan keresahan banyak pihak dan mengganggu soliditas internal kepemimpinan di IPDN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengangkatan PLT Rektor IPDN Jatinangor pada tanggal 19 Oktober 2019, menjelang pergantian kabinet, terkesan konspiratif, tanpa melalui mekanisme formal yang berlaku dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo yang pada bulan April 2020 masuk masa pensiun, mengangkat dirinya sendiri sebagai PLT Rektor IPDN, dengan memutasi Rektor sebelumnya, Prof, DR Murtir Jeddawi SH, S.Sos, Msi,” ujar Ahmad dalam siaran persnya yang diterima PJ.Com Kamis (12/12/2019).

Menurutnya, pengangkatan dirinya sendiri tersebut disinyalir untuk memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai ASN.

Karena April 2020 sudah masuk masa pensiun. Sedangkan jabatan Rektor sendiri bisa diisi ASN dengan usia di atas 60 tahun.

Pencopotan serta penugasan Prof. Dr. Murtir Jeddawi SH, S.Sos, Msi dari Rektor IPDN dan memindahkan yang bersangkutan sebagai Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan, sudah masuk kategori penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap yang bersangkutan tanpa melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian juga dengan pengangkatan Direktur IPDN Sumatera Barat, juga melanggar aturan yang berlaku, yaitu PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 10 angka 9 dikarenakan pejabat tersebut hampir 46 hari absen dari pekerjaan.

Plt Rektor Dr. Hadi Prabowo dinilai menyalahi peraturan yang berlaku yaitu PP No : 53 tahun 2010, dikarenakan, Dr. Tun Haseno, aat menjabat sebagai dosen di IPDN SUMATERA BARAT tidak masuk kerja selama 76 hari, sejak 1 Januari sampai 6 Agsustus 2019, dari akumulatif masa kerja 8 bulan.

Hal ini dapat dibuktikan berdasar absensi fingerprint yang terkoneksi dengan Biro Kepegawaian Kemendagri.
Sedangkan menurut PP No : 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai, tingkat ketidakhadiran lebih dari 46 hari diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri.

“Persoalan lain yang juga menjadi isu saat ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kabag Umum IPDN Sumatera Barat yakni BISRI, S.Sos, MSi, yang pada saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tempat tidur Praja di IPDN Kampus Sumatera Barat pada Tahun anggaran 2018 sebesar Rp.300 juta, sampai saat ini belum ada pemeriksaan,” tambahnya.

Dan anehnya, kata dia, pejabat tersebut justru dipromosikan oleh Wakil Rektor II Drs Rizari MBA, MSi dan Kepala Biro Administrasi Hukum dan Kerjasama Drs.Baharudin Pabba, MSi ke Kampus IPDN Pusat di Jatinangor Sumedang sebagai Kepala Bagian Teknologi Pendidikan, kemudian menjadi Kepala Bagian Aset, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum.

“Adapun mengenai keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penempatan, perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah,” ujarnya.

Merujuk hal tersebut di atas, kata dia, sebagai PLT Rektor, Sekjend Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan Pejabat.

“Tindakan lain yang juga dinilai sebagai abuse of power adalah keabsahan serta kelayakan pengangkatan Rizari menjadi dosen sebelum menjabat WAREK II,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Berita Terbaru

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB