PERDA : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XI Kab. Subang, Kab. Sumedang dan Kab. Majalengka Ineu Purwadewi Sundari saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 di Hotel Skyland City, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/3/2024).
SUMEDANG, PelitaJabar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) menjadi solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat.
Pasalnya, tidak semua masyarakat di Jabar mengetahui, salah satunya perda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat yang belum mengetahui perda ini, oleh karena itu banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini.” ujar Ineu.
Politisi PDI-Perjuangan ini berharap, kedepan melalui Penyebarluasan Perda tersebut masyarakat bisa teredukasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Saya berharap kedepannya masyarakat khususnya di Jawa Barat bisa teredukasi dan mengetahui langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.” pungkasnya.
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 yang digelar di Hotel Skyland City, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/3/2024).
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. ***