BANDUNG, PelitaJabar — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terus melakukan pendalaman kasus korupsi jembatan Cisinga Tasikmalaya, yang diduga merugikan negara Rp 4 M.
Hingga tiga bulan setelah penetapan tersangka oleh Kejati Jabar, Lima tersangka kasus dugaan korupsi jalan dan jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya, masih berkeliaran bebas.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum menahan dan melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, hingga saat ini.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Kita tidak mau terburu-buru,” paparnya, Rabu (26/6).
Lima tersangka ini masing-masing BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.
Abdul menjelaskan, penyidik Pidsus Kejati Jabar terus melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya beserta saksi-saksi.
“Penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pihak Kejati Jabar akan segera melimpahkan bila berkas sudah benar-benar selesai tahap pemeriksaan.
“Kalau sudah rampung, akan kita limpahkan secepatnya,” terangnya.
Para tersangka, hingga kini masih berkeliaran, pihak Kejati menyatakan terssngka terus dipantau.
“Kelimanya masih dalam pantauan tim penyidik Kejati Jabar. Sehingga kita tetap awasi mereka,” tutup Abdul. Rief