Ini Perbedaan Dasar Wakaf Dengan Hibah

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAKAF berasal dari kata “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” atau al-man’u  yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

Adapun secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf. Dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam. Kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

Allah Subhanahu wa’taala berfirman:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran: 92].

Dalam hadis disebutkan:

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim No. 1631).

Seseorang yang berwakaf disebut dengan wakif, yakni orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat utama untuk menjadi wakif yaitu sudah akil baligh, berakal sehat, sukarela dan merdeka.

Pengertian Hibah

Adapun pengertiannya dalam bahasa Arab, hibah berarti melewatkan atau menyalurkan. Pengertian hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain saat dirinya masih hidup tanpa mengharapkan imbalan atau tanpa disertai kewajiban mengembalikan hal ini sering kita sebut sebagai Hadiah.

Barang atau benda yang dihibahkan tersebut menjadi hak milik orang lain. Syarat penerima hibah harus benar-benar ada dan menjadi tidak sah apabila yang diberikan masih tidak terlihat bentuknya seperti bentuk janin atau telah tiada.

Sebagai contoh, orang tua yang menghibahkan atau memberikan rumah warisan kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga.

Aturan mengenai hibah tertuang dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata yang digunakan untuk menghindari gugatan hukum akibat sengketa warisan sehingga harus mempunyai perjanjian hitam diatas putih antara pemberi hibah dan yang dihibahkan.

Hibah juga dikenal sebagai warisan sehingga biasanya menggunakan surat warisan untuk mengatur ketentuan harta yang diwariskan sesuai dengan perjanjian pihak yang bersangkutan. Begitu juga apabila harta warisan tersebut ingin dijual maka tergantung dari kesepakatan antara pemberi dan penerima yang tertera dalam surat warisan.

Perbedaan Wakaf & Hibah

Untuk lebih detailnya, berikut beberapa perbedaan wakaf dan hibah yang harus Anda ketahui:

  • Berdasarkan Ketahanan

Harta benda yang diwakafkan baik benda bergerak maupun tidak bergerak bersifat tahan lama sehingga bisa terus digunakan dalam jangka waktu lama. Sementara pada barang yang dihibahkan umumnya berupa sekali pakai, tapi juga ada yang tahan lama. Keduanya sama-sama bukan sesuatu yang haram.

  • Berdasarkan Manfaat

Harta benda yang diwakafkan harus mempunyai manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Sedangkan barang hibah dapat diberikan untuk perorangan maupun kelompok sebagai kepentingan bersama ataupun pribadi.

  • Hak Milik

Harta benda wakaf tidak untuk menjadi hak milik seseorang, kendati ada jenis wakaf berdasarkan waktu. Sedangkan barang hibah bisa menjadi hak milik pribadi orang yang dihibahkan.

Komentari

Berita Terkait

H. Yoko Puas Kongres PSSI Berjalan Sukses
PT KAI Daop 2 Bandung Siagakan 783 Petugas Keamanan
Hendry Sebut Pembekuan PWI Jabar Sah Karena Hal Ini
H. Laga Dukung Arief Prayitno Kembali Pimpin PORLASI Jabar
Zulmansyah Sekedeng Tegaskan PWI Jabar Masih dibawah Kepemimpinan Hilman Hidayat
Hilman : Sudah dipecat, Hendry CH Bangun Tak Punya Wewewang Bekukan PWI Jabar
Farhan Ajak Tingkatkan Ibadah Melalui I’tikaf
Majukan Karate Pemkot Siap Kolaborasi dengan FORKI

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 14:26 WIB

H. Yoko Puas Kongres PSSI Berjalan Sukses

Senin, 24 Maret 2025 - 12:23 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Siagakan 783 Petugas Keamanan

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:42 WIB

Hendry Sebut Pembekuan PWI Jabar Sah Karena Hal Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:31 WIB

H. Laga Dukung Arief Prayitno Kembali Pimpin PORLASI Jabar

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:52 WIB

Zulmansyah Sekedeng Tegaskan PWI Jabar Masih dibawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

Berita Terbaru

FEATURED

H. Yoko Puas Kongres PSSI Berjalan Sukses

Senin, 24 Mar 2025 - 14:26 WIB

FEATURED

PT KAI Daop 2 Bandung Siagakan 783 Petugas Keamanan

Senin, 24 Mar 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Hendry Sebut Pembekuan PWI Jabar Sah Karena Hal Ini

Minggu, 23 Mar 2025 - 21:42 WIB

DUKUNGAN : H. Laga (kedua kiri) bersalaman dengan Arief Prayitno di salah satu acara. H. Laga mendukung Arief Prayitno kembali pimpin PORLASI Jabar. Foto RRI

FEATURED

H. Laga Dukung Arief Prayitno Kembali Pimpin PORLASI Jabar

Minggu, 23 Mar 2025 - 17:31 WIB