BANDUNG, PelitaJabar – Moda transportasi ramah lingkungan semakin diminati. Tak terkecuali GrabWheels, alat mobilitas pribadi terutama kaum milenial tersebut, semakin digandrungi.
Guna meminimalisir angka kecelakaan, Grab membuat aturan yang super ketat. Salah satunya pengguna skuter listrik harus berusia 18 tahun.
“Penggunaan GrabWheels, harus berusia 18 tahun, memakai sepatu dan helm. Jika kedapatan melanggar, sanksinya cukup berat,” jelas Mawaddi Lubby, Partner Engagement Grab Jawa-Barat disela Roadshow Kampanye Keselamatan (Safety Roadshow) di Trans Studio Mall Bandung Senin (23/12/2019).
Dikatakan, beberapa sanksi telah disiapkan, mulai dari peringatan, pembekuan akun hingga denda ratusan ribu rupiah.
“Jika ada aspek yang dilanggar, kami berikan sanksi kepada penggunanya, mulai pembekuan akun sementara, selamannya hingga denda 300 ribu, terutama masalah usia,” tegas Lubby.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi menyambut baik kehadiran GrabWheels.
“Pemkot Bandung membuka seluas luasnya dunia usaha, swasta, koperasi dan badan usaha. Intinya, melakukan usaha itu harus menunjang program Pemkot Bandung, taat azaz dan hukum,” ujar Ricky mewakili Walikota Bandung Oded M. Danial.
Menurutnya, beberapa program Pemkot Bandung yang sudah ada seperti Goseh, tentunya dapat disandingkan dengan GrabWheels.
“Salah satu visi yaitu mewujudkan kota Bandung nyaman sejahtera agamis dan ramah lingkungan. Kita punya BRT, ada bis sekolah, Bandros, dan juga Goseh. Tinggal kita “kawinkan” dengan salah satu program tersebut,” ucapnya.
Karena itu pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan insfrastruktur seperti jalan khusus sepeda.
“Khusus jalur sepeda, kita sudah punya mulai dari jalan Merdeka, Asia Afrika, jalan Riau dan Jalan Maluku. Nanti akan terus kita tingkatkan,” tambah Ricky.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Grab mengkampanyekan keamanan dan keselaman melalui Safety Roadshow GrabWheels melalui Three Es, Educate More (edukasi), Equip More (melengkapi), and Enforce More (menegakkan) sehingga pelanggaran dan resiko kecelakaan dapat dihindari. Mal